Bengkulu SelatanDaerah

Dana Desa Tidak Transparan Diduga Atas Instruksi Pihak Kecamatan

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com-Atas konfirmasi pihak media menanyakan secara detail kegiatan pembangunan Badan jalan Desa Padang Pandan Kecamatan Manna dengan anggaran sebesar Rp.172.393.000 Juta, pengerasan Sirtu dengan anggaran Rp.288.329.000 Juta, Pembuatan Plat Decker Rp. 26.114.000 Juta, pembangunan Siring pasang Rp. 20.055.000 Juta. Dengan total semua anggaran Rp. 506.891.000 Juta, yang mana sumber anggaran dari Dana Desa (DD) , dan wktu pengerjaan mulai Maret S/d Selesai Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana TPK Desa Padang Pandan
Ketika pihak media menanyakan HOK/PKT kepada Nudi Selaku TPK mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab.

“Kami tidak bisa menjawab,karena atas instruksi dari pihak Kecamatan Manna tidak boleh memperlihatkan RAB,dan pertanyaan kalian itu sama yang ada di RAB, kalau untuk secara global HOK/PKT 30% dari jumlah kegiatan,dan kalau untuk peruntukannya kmi tidak bisa menjawab.”kata Nudi didampingi Iskandar Selaku kepala desa Padang Pandan.

Ketika di konfirmasi pihak Kecamatan/Camat Manna Turman membantah hal itu.”Tidak pernah mengatakan atau mengisntruksikan apa yang dikatakan saudara Nudi, Saat sosialisasi ke desa tersebut, siapapun tamu di layanan sebaik mungkin baik di kantor desa maupun di rumah.”pungkas Camat Turman.

Menurut pantauan Asiun sebagai Awak media mengatakan jilakau pkerjaan tersebut kuat dugaan menjadi sarang KKN.”Diduga ada indikasi korupsi (KKN), dengan dugaan pihak desa tidak bisa menjelaskan peruntukan tersebut.” terang Asiun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Saya meminta kepada instansi terkait agar melakukan cross check (pemeriksaan ulang).”Tegas Asiun. (JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button