DaerahHeadlineLampung

Di Tempat Hiburan Rencana Transaksi, SR Genggam Erat Sabu Ditangan

Lampung Tengah,mitratoday.com–Kepergok Membawa Narkoba jenis Sabu, SR (25) seorang pemuda warga  Dusun 1 Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih digelandang Satresnarkoba Polres Lamteng, Jumat ((01/03/19) lalu.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Dailami CH, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu shabu.
“Saat itu pelaku sedang duduk di depan karaoke Ayu Ting -Ting di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, karena gerak-gerik pelaku mencurigakan anggota melakukan penggeledahan,”ujar Iptu Dailami CH. SH.
Pada saat penggeledahan badan oleh anggota Res Narkoba di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu di temukan dalam genggaman tangan kanan pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut benar milik nya yang di beli dari seseorang dan akan di jual kembali,”terangnya.
selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik paket sedang shabu-shabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”tegas IPTU Dailami CH, SH.(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button