Pondok Ranji, mitratoday.com – Team vipers gabungan satreskrim polres tangerang selatan dan unit reskrim polsek ciputat, saat melakukan petroli minggu dini hari 17/12/2017 pukul 03:30 mendapatkan sekolompok massa yang gerak gerik nya mencurigakan di setasiun pondok ranji ciputat timur, kota Tangerang Selatan.
Setelah Dilakukan penggeledahan dari ke 83 orang terdapat 31 orang yang membawa senjata tajam ( sajam ) setela dilakukan introgasi detempat para pemuda mengakui akan melakukan tauran dengan kelompok pemuda lain.
Polisi berhasil mengamankan sajam sebayak 25 terdiri dari, 13. Celurit, 2. Golok, 1. Badik, 1. Besipanjang, 1. Golok sisir, 1. Samurai, 2. Besi lancip dan 2 kelewang.
Barang bukti dan pelaku diamankan ke polres Tangerang Selatan, guna penyelidikan lebi mendalam karna sebagian pelaku anak dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar salah satu SLTA kota Tangerang Selatan.
Menurut para pelaku yang diduga akan melakukan tauran bermula dari tersangka berinisial MZ yang menyebarkan berita menggunakan telepon seluler ( HP) seingga mereka berkumpun di setasiun pondok ranji ciputat timur tangsel.
Team vipers gabungan terdiri dari satreskrim polsek ciputat, dibawa pimpinan Kapolres Tangsel AKBP. Fadli Widiyanto.SIK. SH.MH dan kasatreskrim polres tangsel AKP. Alexander.SH. KIK. MM.MSI dan kapolsek ciputat, Kompol Doni.S.SE dari ke 83 orang telah ditetapkan 31orang sebagai tersangka tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagai mana yang dimaksut pasal 1. ayat 2. Undang undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman sampai dengan seumur hidup. ( bang )