DaerahLampung

Diduga Lakukan Pungli DAK, Kadis Pendidikan Tulang Bawang Diperiksa Kejari Menggala

Pewarta : Yudi W

Tulang Bawang,Mitratoday.com Tersebar sudah kabar kalau hari ini, Rabu (27/1/21) Kejaksaan Negeri Menggala, ingin melakukan penaha’nan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang berinisial NS dan Bendahara Rutin Dinas Pendisikan Tulang Bawang berinisial HM.

Dugaan penahanan Kedua Tersangka terkait adanya Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Punggutan Liar (Pungli) terhadap seluruh Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020.

Menurut sumber kuat yang berhasil dihimpun oleh kawan-kawan Wartawan di lapangan pemeriksaan terhadap NS dan HM saat ini masih dilakukan Oleh Kejari Menggala.

“Ya tadi siang sedang di Periksa, sekarang lagi istirahat makan, informasinya usai jam makan siang keduanya kembali menjalani pemeriksaan,”Ungkap salah satu satpam setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan jika yang bersangkutan akan ditahan sekitar pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB.

“Karena mereka akan langsung dibawa ke Rutan Bawang Latak.”Pungkasnya.

Sedangkan di tempat bersamaan, salah Satu Staf pengawal atau Petugas Pembawa Tahanan Kejari Menggala, mengakui jika dirinya sudah dimintai untuk menyiapkan alat-alat kelengkapan untuk membawa Tahanan.

“Sudah saya siapkan di mobil Dua Rompi Tahanan dan Dua Borgol, karena kata pimpinan ada Dua yang akan ditahan dari Dinas Pendidikan,”Bebernya.

Akan tetapi dirinya belum bisa memastikan jam berapa akan dilakukan Penahanan.

“Kalau yang saya tahu pak NS dan HM sesuai Surat yang kami terima tetapi yang jelas hari ini akan ditahan,”Tandasnya.

Sedangkan pantauan kawan- kawan di lokasi sekitar pukul 14-15 WIB, nampak Kadis Pendidikan NS mendatanggi Kejari Menggala dengan menggunakan kemeja putih celana hitam, didampingi oleh seseorang, yang diduga Kuasa Hukum yang bersangkutan, langsung masuk ke Gedung Kejari dengan terburu-buru.

Kemudian selang 10 Menit, salah satu Kabid Dinas Pendidikan datang ke Kejari dengan menenteng sejumlah Berkas, diduga hendak diantarkan diberikan kepada NS.

Dugaan hari ini NS ditetapkan tersangka dan langsung akan ditahan, diperkuat adanya surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019. Dengan Rincian 49 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 2 Milyar, 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 13 Milyar, 1 SKB serta 3 TK sebesar Rp 2 Milyar dan Afirmasi Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1 Milyar, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 780 Juta yang dilakukan oleh tersangka NS.

Hingga saat ini para Petinggi Kejari dan Pihak berkompeten belum bisa dimintai tanggapannya terkait kebenaran informasi ini, lantaran Kajari maupun lainnya belum berada di tempat.

Akan tetapi dugaan tersebut sudah diperkuat dengaan Surat Perintah Penyidikan Kejari Menggala Nomor Print-02/L8.18/Fd.1/11/2020 tnggal 17 November 2020.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button