DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Diduga Rugikan Korban Ratusan Juta, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Lampung Tengah,mitratoday.com – Diduga jual tanah tidak sesuai ukuran dan rugikan korban ratusan juta, Satu warga Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lampung Tengah.

Proses panjang yang dilakukan satreskrim Polres Lamteng, Akhirnya membuahkan hasil. Penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, akhirnya mampu membuktikan dan memenuhi unsur telah melakukan dugaan penipuan kepada Rasyid Arga Kampung Buyut Ilir.

Akhirnya Satreskrim polres Lamteng melakukan penangkapan terhadap LH Als Lisa (53) Tahun, warga Dusun Dwi Harjo Kampung Ono Harjo Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (07/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“Setelah Melakukan Penyelidikan yang begitu Panjang dan mengumpulkan Bukti – bukti dan gelar perkara untuk menjerat Pelaku, atas laporan korban Rasyid (46), warga Dusun I Rt 02 Rw 01 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 09.00 Wib, kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H.

Keduanya saling mengenal dan saat itu Korban datang ke rumah Rumah Pelaku LH yang beralamatkan di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Korban membeli tanah seluas 21.500 M2 yang ditawarkan oleh Pelaku dan berlokasi di Kampung Ono Harjo.

“Transaksi tersebut melalui perantara Pelaku seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai. Ternyata setelah di ukur tanah yang dibeli Korban hanya seluas 9.500 M2. Sabtu (28/09/2019) sekira pukul 13.00 WIB,” Jelas Kasat reskrim.

Karena tidak sesuai yang dijanjikan Kepada korban, korban melapor Ke Polres Lampung Tengah, dan dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.

Selanjutnya Pelaku LH dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”Tegas Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, S.I.K, M.Si.

Pewarta : Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button