AcehDaerah

Dinas Kominfo Aceh Timur Bersama KPCPEN Gelar Webinar Manfaat Program PEN bagi UMKM

Penulis : Noviandi Juanda

Aceh Timur,Mitratoday.com – Webinar ketiga hasil kerja sama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur mengambil tema “Manfaat Program PEN bagi UMKM” telah dilaksanakan secara virtual via Zoom Meeting dan Live Youtube Selasa, (01/12/2020).

KPCPEN menggelar serangkaian Webinar untuk menyampaikan berbagai informasi guna membangun pemahaman yang benar tentang Manfaat Program PEN bagi UMKM.
Pada webinar kali ini KPCPEN mengundang pembicara dari Kabupaten Aceh Timur.

Diantaranya Kadis Kominfo Kabupaten Aceh Timur Khairul Rijal, SE.Ak, M.Si, MBA dan ISKANDAR, S.H Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan yang bertindak sebagai Moderator. YUDI, SH Kasi Pelayanan Media dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Timur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang pentingnya literasi media untuk masyarakat terutama pada masa pandemi ini, yang mana informasi simpang siur ataupun berita palsu banyak beredar.

Oleh karena itu pemateri memaparkan bagaimana langkah-langkah melakukan verifikasi sebuah berita yang didapatkan melalui internet. Saat ini Diskominfo Kabupaten Aceh Timur mempunyai akun-akun media sosial untuk memberikan informasi sebenarnya khususnya berita tentang Manfaat Program UMKM bagi Masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan masyarakat bisa menerima informasi yang sebenarnya dari akun media sosial tersebut. Bagi pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya secara online melalui Website Gampong, Website Kecamatan, Website Aceh Timur, Website OPD yang berkaitan dengan UMKM tersebut.

Sementara itu ISKANDAR, S.H memaparkan tentang “Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008.

UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Iskandar , S.H Landasan Hukum Tentang Program UMKM yang merupakan Salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp 2,4 juta, Beliau Juga Menjelaskan syarat-syarat penerima UMKM antara lain.

1. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memiliki usaha mikro
5. Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun cara mendapatkan Bantuan UMKM antaran lain.

1. Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

2. Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

3. Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI dan BNI. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.

Iskandar, S.H menambahkan dengan adanya program Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro yang telah diluncurkan pada Agustus 2020 di Kabupaten Aceh Timur telah mengusulkan tahap pertama 5.895 Usaha Mikro dan pada tahap ke 2 bulan Oktober-November berjumlah 43.387 Usaha Mikro. Jumlah sasaran 12 juta usaha Mikro untuk tahun 2020 yang dibantu oleh Program tersebut, dengan nilai Bantuan 2,4 juta.

Webinar yang diikuti dari kalangan mahasiswa, ASN, Ormas Wanita, dan masyarakat umum lainnya mendapat respon yang baik dari peserta, terlihat dari antusiasme peserta yang menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pemateri saat webinar berlangsung.

Dengan diadakannya Webinar ini masyarakat diharapkan mendapatkan informasi seutuhnya tentang manfaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button