DaerahHeadlineKota Dumairiau

Ditangkap di Rohil, BC Dumai  Gagalkan Penyeludupan 2.943 Kepiting Belangkas ke Malaysia

Dumai,mitratoday.com – Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea  Cukai (KPPBC) Dumai berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 2.943 kepiting belangkas ke Malaysia.

Satwa dilindungi tersebut diserahkan ke BBKSDA Dumai,sedangkan para pelakunya hingga kini masih buronan alias DPO.

Menurut Kepala KPPBC Dumai Fuad Fauzi melalui Humas Khairul Anwar, Jumat (13/09/19), kepiting jenis belangkas tersebut diamanka,didaerah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (03/09/2019) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

Blangkas yang diamankan petugas sebanyak 32 Box fiber dengan total 2.943 ekor belangkas padi dalam keadaan mati.

“Penangkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi dari wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di wilayah Panipahan,” ujar  Khairul.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Khairul menjelaskan, pada 3 September 2019 tim BC Dumai melakukan patroli di perairan Panipahan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang melakukan kegiatan ekspor.

Setelah itu tidak lama kemudian, tim patroli KPPBC TMP B Dumai mendekati kapal KM Mitra Bahari Jaya – 89 GT 98 yang sedang melakukan pemuatan fiber ikan di dermaga Gudang PAIKIA yang informasinya akan melakukan ekspor hasil laut ke Malaysia.

“Tim patroli beserta petugas Hanggar KPPBC TMP B Dumai melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut dengan membuka fiber dan menemukan 32 box fiber yang berisi satwa yang dilindungi berupa belangkas. Tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas Karantina Ikan dan BBKSDA Dumai dan menyatakan bahwa belangkas itu termasuk satwa lindung,” jelasnya.

Menemukan hal itu, petugas juga melakukan pencarian terhadap pemilik 32 box fiber yang berisi satwa dilindungi itu. Akan tetapi tempat kediaman yang diduga pemilik barang telah kosong.

“Untuk saat ini kita sedang memeriksa nahkoda dan ABK kapal tempat ditemukan satwa lindung ini dan kita masih memburu pemiliknya,” tegas Khairul.

Ia mengatakan, adapun modus yang dilakukan upaya penyeludupan satwa lindung ini menggunakan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar untuk diekspor.

Kerugian Negara secara material diperkirakan sekitar Rp.147.150.000. Potensi kerugian Negara immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, satwa lindung yang jenis seperti kepiting telah dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai pada Rabu (12/09/19) lalu untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan para pelakunya masih dalam buronan.

“Jika dalam waktu tertentu pelakunya tidak.berhasil ditangkap, maka kami serahkan.ke aparat kepolisian untuk memburu selanjutnya. Sementara, KM Mitra Bahari Jaya hingga kini masih ditahan”, tegas Khairul.

(Bambang s)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button