DaerahHeadlineMalang

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Menjadi Perda

Malang,mitratoday.com – Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang setujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (04/03/2024).

Nampak hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, yakni Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, Kepala OPD, dan seluruh anggota dewan. Dalam paripurna tersebut seluruh Fraksi membacakan Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh jubir masing-masing.

Dalam pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Lea Mahdarina, ST, menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan disahkan menjadi Perda dengan beberapa poin, diantaranya mendorong meningkatkan kualitas ditengah arus digitalisasi.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong OPD terkait untuk terus meningkatkan kualitas dan Perpustakaan kota Malang di tengah arus digital oriented dan kencangnya penggunaan modal media sosial dalam upaya tidak hanya sekedar berfungsi sebagai pusat pembelajaran melainkan menjadi agen perubahan masyarakat, baik mindset, perilaku dan tindakan masyarakat sebagai mitra pengembangan pembangunan sumber daya manusia,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyebutkan bahwa sebagai kota pelajar, kota Malang memiliki indeks IPLM atau tingkat literasi berada di angka 60-an dari 80 angka ideal, sehingga berbagai upaya harus dilakukan dengan melakukan setidaknya 4 langkah khusus dan fokus yaitu peningkatan literasi digital sehat, literasi sosial budaya, literasi parenting dan literasi sistemik.

“Sehingga diharapkan tumbuh kultur membaca dari usia dini minimal 15-20 menit per hari dalam upaya meningkatkan pengetahuan yang akurat dan presisi dan meningkatkan kesadaran tentang informasi yang benar dan tidak mudah terpedaya dengan hoaks,” urainya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai kebutuhan sumber daya dalam berbagai hal sehingga dapat mempermudah calon pembacanya.

“Penyediaan sumber bacaan, sumber informasi dan sumber pengetahuan lebih variatif lagi pilihannya terutama masalah aksestabilitas, keterbaruan dan keterjangkauan, ada yang bisa di akses melalui e-book dan ada yang manual, sehingga variasi pilihan tersebut dapat mempermudah calon pembacanya,” terangnya.

Fraksi PKS dalam Pandangan Akhir yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman, SE, menyebutkan bahwa Fraksi PKS sepakat dan menyetujui Ranperda Perpustakaan menjadi Perda dengan beberapa catatan diantaranya mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat menyediakan infrastruktur dan sistem pendukung terhadap Perpustakaan Sekolah dan Madrasah yang selama ini dinilai masih belum layak.

“Fraksi PKS mendorong agar Perpustakaan Daerah di Kota Malang dapat memenuhi standar Nasional, baik dari koleksi buku, layanan, sarana dan prasarana maupun kompetensi tenaga perpustakaan. Selain itu diharapkan agar perpustakaan dapat menjadi sumber informasi yang akurat, aktual dan interaktif, serta rujukan penelitian dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai sumber informatif dan rekreatif guna meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Malang,” ujar Fuad.

Fraksi Gerindra dalam Pandangan Akhir Fraksi juga menyetujui Ranperda Perpustakaan menjadi Perda, agar Pemerintah kota Malang melalui Dinas Perpustakaan menyusun rencana penyelenggaraan dan pengelolaan secara profesional yang disusun berdasarkan rencana Pemerintah Kota Malang Dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Dalam sambutannya, Pj. Walikota menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemerintah daerah diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar. Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan Perpustakaan secara komprehensif,” tukasnya.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika usai memimpin Rapat Paripurna bersyukur atas disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda. Dan berharap Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk segera dilaksanakan.

“Kita bersyukur untuk Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini sudah terlaksana. Selanjutnya tinggal bola sudah ada di Pak Walikota dan dinas terkait untuk mengimplementasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Made berharap Dinas Perpustakaan sesegera mungkin mengajukan berbagai kebutuhan untuk membuat Perpustakaan diminati oleh para pembaca dan masyarakat luas.

“Sekarang saya harapkan Kepala Dinas Perpustakaan segera mengajukan draft. Apa sih yang dibutuhkan di lapangan intinya adalah kita ingin bagaimana perpustakaan semua sudah digitalisasi, artinya ada di situ nanti depot arsip, kan ada dua arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button