DaerahHeadlineLampung

Dua Warga Buyut Ilir Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH – Dua pemuda diringkus polisi karena diduga mengedarkan Narkoba jenis shabu dan exstasi, Rabu (20/12).

Heri irawan (27) dan Ardiyansyah (16) kedua nya ditangkap di dekat Tempat Pemakaman Umum Gunung Sugih, kedua orang tersebut adalah warga Kampung Buyut ilir.

Kedua orang tersebut diangkut jajaran satresnarkoba atas laporan masyarakat, ada pun barang bukti di tangan kedua pelaku ditemukan 50 butir exstasi dan 3 bungkus shabu ukuran sedang.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK, kasat Narkoba AKP. Nurdin Syukri SH membenarkan bahawa anggotanya telah membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar Narkoba atas laporan masyarakat.

“Mendapat laporan masyarakat saya perintahkan anggota bergerak, tidak memakan waktu lama akhirnya pelaku berhasil kita bekuk, setelah di periksa ditemukan 50 butir pil extacy dan 3 bungkus ukuran sedang yang juga diduga shabu,” pungkasnya.

Tidak itu saja polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka yang saat ini sudah di amankan di Mapolres Setempat.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan di jerat dengan pasal UU tentang Narkotika tahun 2009 no 35 pada 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP. Nurdin Syukri SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button