DaerahHeadlinejawa Timur

Dugaan Pengadaan Fiktif Laptop P4TK PKn IPS Masuk Meja KPK

Malang, mitratoday.com – Dugaan pengadaan fiktif laptop senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2015 yang di lakukan oknum Kepala Lembaga Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Pendidikan Pkn IPS (P4TK PKn IPS) Malang Drs. Subandi memasuki babak baru. Pasalnya, paket pengadaan Laptop sebanyak 78 unit dengan nilai Rp 1,2 miliar yang di duga fiktif tersebut tengah di laporkan ketua DPP LSM PAKAR BANGSA Fajar Pratomo SH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senin (12/11).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) tersebut bersama beberapa pengurus DPP LSM PAKAR BANGSA , hari ini telah mendatangi Kantor KPK di bilangan Kuningan Jakarta.

“Betul mas, hari ini kami datang ke gedung KPK untuk melaporkan dugaan pengadaan fiktif Laptop di P4TK PKn IPS Malang dan berbagai dugaan lainnya yang terjadi di tahun 2015 lalu, kami juga sertakan beberapa berkas bukti yang kuat dugaan tersebut,” ujar Fajar melalui pesan Whatsaap kepada Mitratoday.com.

Ia menduga, dugaan pengadaan fiktif laptop dan berbagai dugaan korupsi lainnya P4TK PKn IPS tahun 2015 tersebut yang sudah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan di tahun 2016 dengan perintah untuk mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara tersebut jalan di tempat, artinya tidak ada realisasi mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oknum Kepala P4TK PKn IPS Subandi.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal permasalahan dugaan pengadaan laptop fiktif tersebut, karena hal ini jelas pembodohan masyarakat dengan melakukan korupsi uang rakyat.

“Kami akan kawal sampai tuntas, ini bentuk pelajaran karena kami tidak ingin uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan di P4TK tidak digunakan sebagai mana mestinya dan malah diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Fajar.

Pihaknya berharap ada kesamaan pandangan para penyidik KPK terkait masalah tersebut dengan menggunakan pasal 4 Undang undang no 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi apabila mensrea atau niat untuk korupsi sudah dilakukan lalu ada temuan BPK lalu dikembalikan maka pengembalian itu hanya untuk meringankan hukuman saja karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya.

Fajar juga mengharapkan penegak hukum untuk menerapkan asas Lex superiori derogat Lex inferiori yang artinya undang undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang undang yang lebih rendah, karena ada sebagian penegak hukum yang masih menerapkan pasal 4 Undang undang Tipikor ini dengan alasan bahwa ada aturan yang lebih rendah misal Perpres dan permendagri yang menyatakan ASN yang sudah melakukan korupsi dan sudah mengembalikan kerugian negara agar tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, paket pengadaan 78 unit laptop senilai Rp 1,2 miliar tahun 2015 di lembaga P4TK PKn IPS Malang di duga fiktif dan menjadi temuan BPK RI tahun 2016 dan adanya perintah tertulis untuk mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara, namun nyatanya belum ada realisasi tersebut. (RED)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button