DaerahLampung

Dugaan Pungli Program PKH, LSM LIPAN: Pihak Hukum Segera Usut Tuntas

Lampung Utara,Mitratoday.com– Maraknya dugaan Pungutan Liar Bansos PKH 2019 secara Berjamaah Sistematik dan Masif. Yang di urai oleh Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Indonesia (DPD LIPAN) Lampung Utara Mintaria Gunadi,dengan buana informasi tv di kediamannya, Sabtu (6/4/19).

Buruknya sistem kerja para oknum yang di tugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah, Untuk mendampingi atau sebagai ujung tombak pemerintah yang mempercayakan pekerjaan tersebut dapat sampai kepada tujuanya.

“Justru di jadikan oleh mereka produk gagal,dan di jadikan lahan empuk untuk meraih keuntungan pribadi menperkaya diri sendiri merugikan hak orang lain,dan merugikan keuangan Negara,” Miris Kata Gunadi.

Hasil survei Tim LSM LIPAN yang sedianya setiap hari Ikut mengontrol dan bergelut dengan keadaan setuasi penuntasan kemiskinan di masyarakat khususnya daerah Lampung Utara.

Notabenya dari bermacam, Berbagai program yang diciptakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menuntaskan dan mengurangi, Menurunkan angka kemiskinan. Belum mengarah pada tujuan dan sasaran yang sebenarnya, akibat dari dampak.”Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI),Sistematik dan Masif,secara berjamaah semakin merajalela lela,”Tamparnya.

Meskipun secara administrasi di atas kertas berbagai pengawasan monitoring dari berbagai instansi pemerintah, Dari Lembaga Institusi Negara Kopolisian,Kejaksaan, Yang di tekan intuk mengawasi Bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dengan jenis apa saja.”Agar apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat benar-benar mendapatkan manfaa, membuat masyarakat menciptakan ekonomi yang mandiri, justru di duga tidak berdaya dibuat para oknum yang licik,memutar balikkan fakta,”Tanggap Gunadi.

Di contohkan gunadi, Dari Admistrasi cara penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Sungguh malang nasif para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari Buku Rekening Tabungan (PKH) sampai pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sejatinya milik (KPM) justru di tangan para oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Secara Prosedural di duga menyalahi ketetapan Surat Keputusan Derektorat Jendral Perlindungan Jaminan Sosial Republik Indonesia Nomor 04/LJS/08/2018,”Ujar Gunadi.

Dilanjutkanya oleh gunadi, dengan Kartu Coumbo KKS electronic dan Buku Rekening Tabungan di pegang oleh para oknum, modus yang dimaksud diduga, untuk menpermudah dan menperlancar aksinya para oknum. Untuk hal apapun di mulai dari berbagai pemotongan-pemotongan uang Bansos yang dimaksud kepada KPM,”Beber Gunadi

Ditambahnya Kami LSM LIPAN, Yang menjalankan tugas control sosial masyarakat, Tidak menyimpang dari koridor hukum.Sesuai dengan amanah UUD 1945 Termuat di dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Yang Harus Bebas Dan Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan diperkuatnya pendirian Organisasi Masyarakat LSM LIPAN Berbadan Hukum, Mempunyai Visi dan Misi Mengontrol kebijakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program demi terwujudnya Pengabdian PANCASILA yang abadi dalam sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Dengan harapan apa yang sudah saya uraikan di berbagai media ini, Mari kita kawal bentuk-bentuk Program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia khususnya daerah Lampung Utara, dan meminta aparatur Hukum Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna mengusut tuntas akar dugaan pungutan liar BANSOS PKH yang merajalela di daerah Lampung Utara.” Tegas Gunadi

(Elva)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button