DaerahHeadlineHukumJember

Ga Bahaya Ta !!! Hutang Ratusan Juta Jaminanya Abal-Abal Berkedok Pinjaman

Jember,mitratoday.com – Hati-hati saat meminjamkan uang kepada orang lain, cek dulu obyek jaminan sebagai anggunan hutang. Jika tidak, bisa berujung laporan ke polisian. Seperti yang di alami Bibit Widayati warga desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.

Ilya Ulumidin SH yang juga alumus Fokultas Hukum Unej mengatakan selaku kuasa hukum Bibit Widayati yang merupakan istri dari almarhum Guncoro. Permasalahan berawal dari adanya pinjam meminjam atau hutang yang di lakukan (SS) yang saat (berdomisilih di Sumberejo). Warga desa Sumberejo kecamatan Ambulu Jember kepada almarhum Guncoro pada bulan Mei 2019.

Pada saat itu, almarhum meminjamkan uang senilai seratus lima puluh juta rupiah kepada SS bersama suaminya E sebelum meninggal sama juga di desa Kertoneggoro Jenggawah.

Udik mengatakan, pihak SS menjaminkan obyek tanah sawah di Desa Watu Ulo, dan desa Sumberjo kecamatan Ambulu. Namun di sini yang di sayangkan fisik dari surat tanah atau akte tanah tersebut belum pernah di berikan ke almarhum Guncoro.

“Kami melihat ada dugaan kuat atau tidak ada itikat baik dari SS, tak hanya uang tunai pertama, almarhum juga memberikan pinjamaan dua unit mobil untuk di jual kepada SS dan E almarhum suamiya, serta seratus delapan puluh lima juta yang di pinjam bersama suaminya.”jelas udik.

Setelah di hitung uang yang di pinjam sebanyak tiga ratus sepuluh juta rupiah. Khusus untuk jaminan sawah senilai seratus dua puluh lima juta rupiah hanya (formalitas hitam putih).

Tidak ada bukti fisik surat tanah yang di pengang almarhum pak Guntoro walupun ada perjanjian tertulisya yang di warmeerking notaris.

Demi keadilan dan ada dugaan penipuan oleh SS, maka kami secara resmi melaporkan secara tertulis di Polres jember.Dan di terima untuk di teruskan mendapat kan nomer register dan di lanjutkan untuk di proses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,”kata udik.

Bahkan kita juga sebelumnya dengan surat somasi pertama yang di terima oleh SS mengakui salah , yang harus di pertanggung jawabkan akan perbuatanya.

Udik juga berkordinasi dengan kepala desa Sumberejo kecamatan Ambulu dan sekdes terkait status tanah yang setelah di cek masih atas nama orang tua dari SS dan belum terjual ataupun di pecah.

Udik berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik bisa melihat pernasalan tersebut dengan obyektif, adil dan profesional.

“Sudah jelas ada unsur pidana di dalamnya, walaupun (berbalut) hutang.” pungkasya.

Pewarta : Solichin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button