Daerahjawa Timur

Ini Daftar Pejabat Pemkab Malang yang Di Mutasi Ilegal

Malang,mitratoday.com – Setidaknya 248 pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator, serta pengawas di lingkungan Pemkab Malang, dilantik pada 31 Mei 2019 lalu. Belakangan mutasi dinilai ilegal atau cacat hukum karena Sanusi hanya berstatus Plt Bupati Malang ketika melantik.

Dari data yang dihimpun Mitratoday.com, sejumlah jabatan strategis diisi oleh pejabat baru, dan untuk pejabat lama yang dialihkan ke posisi yang lain. Seperti Rachmat Hardijono yang sebelumnya menjabat asisten administrasi umum Sekretariat Daerah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan menggantikan M Hidayat.

Hidayat dimutasi menjadi Kepala Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Pejabat lain yang bergeser adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pantjaningsih Sri Redjeki, beralih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Untuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukowiyono dipindah menjadi asisten administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretaris Daerah. Sementara Iriantoro yang mulanya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah.

Pergeseran lain menyasar Direksi RSUD Kanjuruhan, drg Mahendrajaya digantikan Abdulrachman sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, promosi jabatan diberikan juga kepada Abdul Kodir dari Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk menjabat Kepala Dinas Pertahanan.

Promosi jabatan juga diberikan kepada Abdul Haris dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selanjutnya Agung Purwanto dari Staf Ahli Bidang Berekonomian, Keuangan, dan Pembangunan untuk menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain pejabat teras, mutasi juga menyasar camat serta sekretaris sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Sukarlin dari Camat Poncokusumo kini menjabat Camat Tumpang, Mardiyanto sebelumnya Camat Pagelaran menduduki jabatan baru Camat Bululawang, Ichwanul Muslimin dari Camat Wagir menjadi Camat Tirtoyudo, Eko Wahyu Widodo menjabat Camat Dampit dari sebelumnya Camat Lawang, Achmad Svie Nuralam dari sekretaris Kecamatan Pakis menjabat Camat Ampelgading.

Selain melakukan mutasi ,Plt Bupati Malang HM.Sanusi juga merubah nomenklatur sejumlah OPD, yakni Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin Nurman Ramdansyah. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berganti nama Badan Keuangan dan Aset Daerah yang pucuk pimpinanya dijabat oleh Willem Petrus Salamena. lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh Tomie Herawanto.
Teguran keras disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.

Hal ini karena mutasi yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan tertulis dari Mendagri.
Apalagi sebelumnya telah keluar surat Kementerian Dalam Negeri diperkuat dengan surat Gubernur Jawa Timur yang tak mengizinkan permohonan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang, sampai adanya pelantikan resmi Bupati Malang.

“Suratnya sudah jelas, dan semua mengetahui. Tetapi masih saja dilakukan. Kami agendakan memanggil Plt Bupati (Sanusi) beserta OPD terkait untuk meminta klarifikasi atas keputusan mutasi itu,” tegas Sasongko dikonfirmasi Mitratoday.com sabtu kemarin (15/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi jabatan 248 ASN di lingkungan Pemkab Malang dinilai ilegal. Karena rotasi jabatan yang digelar 31 Mei lalu oleh Wakil Bupati Malang Sanusi belum mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Selain itu, status Sanusi belum definitif atau resmi dilantik sebagai Bupati Malang.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button