DaerahHeadlinejawa Timur

Kasus Aliran Sungai Tercemar Limbah Pabrik, DPRD Sebut PT. Muroco Jember Tak Layak Operasional

Penulis : Abdus Syukur
Editor : Redaksi

Jember,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan kayu lapis atau triplek milik PT. Muroco Jember jalan Sultan Agung, Krajan, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Selasa (26/11/2019) siang.

Komisi C DPRD Jember datang bersama Kapolsek AKP Eko Basuki dan Camat Arjasa Herwan Agus Darmanto melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Muroco Jember, untuk mengecek dugaan adanya pembuangan limbah pabrik yang tak sesuai dengan prosedur.

“Hari ini kami menindaklanjuti adanya pengaduan warga yang menuding PT. Muroco Jember menyebabkan pencemaran membuang limbah pabrik tidak sesuai dengan prosedur, akibat limbah tersebut menyebabkan penyakit gatal-gatal pada warga yang mandi di sepanjang sungai,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto.

Para legislator juga mengecek kelengkapan izin operasional PT. Muroco Jember sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu gergajian menjadi barang jadi. Dokumennya sudah ditunjukkan semua dan secara administrasi ada pelanggaran. Untuk itu dewan akan mengkonfrontasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan izin.

“Hal ini sudah viral di media, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar informasi tersebut. Kami menemukan fakta bahwa perusahaan ini tidak layak untuk operasional, karena perusahaan berdiri tahun 2016. Perusahaan juga belum punya IPAL dan baru diurus dua bulan lalu. Jadi perusahaan ini membuang limbah pabrik langsung menuju saluran. Sehingga limbah langsung menuju ke lingkungan dan ke sungai, ini pelanggaran,” imbuhnya.

David mengatakan, limbah harusnya dibuang terpisah melalui pipa menuju ke IPAL. Sehingga pihak PT. Muroco Jember diberi waktu untuk menuntaskan persoalan limbahnya. Juga mendorong pemerintah daerah bertindak tegas, tidak mentolerir perusahaan nakal yang bisa merusak lingkungan dan akhirnya merugikan masyarakat setempat. Apalagi warga di sekitar pabrik bergantung pada air sungai tersebut.

“Terkait hal itu kami juga menemukan masih ada saluran membuang limbah, hari ini memang belum hujan, tapi ketika hujan tentunya akan berdampak sama seperti penyakit dan dampak-dampak negatif lainnya, termasuk risiko bencana karena tadi ada plengsengan, pagar dan sebagainya. Ini aliran airnya masih menjadi satu dengan irigasi pertanian, sehingga berbahaya bagi produksi pertanian. Seperti padi dan sebagainya,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Personalia manajemen PT. Muroco Jember, Febriyani membantah perusahaan mereka melanggar prosedur teknis pengolahan limbah sehingga menyebabkan pencemaran dan keberadaannya menyebabkan kerugian menggangu masyarakat setempat. Dia menyebut bisa jadi beberapa faktor atau komponen lain secara berlebihan sehingga menjadi limbah di sungai.

“Kami benar-benar masih pada tahap awal memikirkan proses teknologi apa yang cocok untuk industri ini, memikirkan enaknya limbah dialihkan kemana yang sekiranya tersaring sehingga aman untuk lingkungan. Oleh karenanya dalam hal ini kami masih proses pembuatan IPAL. Kami sudah berbicara dengan masyarakat, itu sebenarnya air hujan yang jatuh,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button