DaerahLampung

Kerap meresahkan Masyarakat, AS diamankan Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah

Lampung Tengah, mitratoday.com-Polres Lampung Tengah Sektor Seputih Mataram menangkap Pelaku yang diduga kerap beraksi melakukan Pencurian di Pasar Ruko Komplek Pertokoan pasar merapi Kampung Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten setempat.
Pelaku a.n AS (43), beralamat Jln Sembilan Dsn II Rt 002 Rw 003 Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Pelaku ditangkap Selasa (11/12/2018) Sekira 08.00 Wib.
Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/148-B/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek semat, tanggal 27 Maret 2018.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik.MH Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo.SE, SH, menjelaskan bahwa Pelaku AS yang sering berada di Pasar Merapi mengambil barang barang yang tidak diketahui pemiliknya, selanjutnya para pemilik toko memasang CCTV diseputar toko atau kiosnya.
“Karena Pelaku bukan orang sekitar akhirnya para pemilik toko dan Bhabinkamtibmas menyanggong keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya, selanjutnya pada Hari selasa (11/12/2018) sekira jam 08,00 Wib Pelaku ditangkap dan mengakui telah mengambil barang di tempat Korban Dwi mardani berupa uang tunai Rp 4.500.000. satu Unit Hp merk Black berry tourc dan 1 lembar Stnk sepeda motor Yamaha Xeon yang berada didalam Tas warna hitam,”ujar Iptu Setio Budi.
Modus Pelaku AS yaitu dengan cara keliling pasar sambil mengamati situasi dan kelengahan pemilik toko kemudian mengambil barang berharga.
“Pelaku sering melakukan pencurian diwilayah pasar, kemudian Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”terang Iptu Setio Budi Howo. SE, SH.(iswan)
Attachments area
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button