DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Ketua Komisi I Kecam dan Minta APH Tindak Oknum Dinas Pengairan Provinsi Yang Diduga Pungli 7 PTHL

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kecam oknum yang diduga telah melakukan pungutan liar dan menggelapkan gaji atau honor 7 orang tenaga PTHL Dinas Pengairan Provinsi Lampung, yang bertugas di Lampung Tengah.

Hal itu di sampaikan oleh Toni Sastra Jaya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Saat di konfirmasi melalui pesan Watshap, Dirinya mengatakan, Apapun bentuknya Pungutan Liar atau Pungli tidak dibenarkan secara hukum.

“Apapun bentuknya Pungli itu tidak dibenarkan, Melalui Dinas apapun, Apa lagi tentang tenaga kerja PTHL,”kata Toni, Rabu 15 September 2021.

Selaku wakil rakyat Toni Satra Jaya meminta untuk para penegak hukum untuk segera menindak ulah para oknum yang telah melakukan hal tersebut.

“Saya minta Aparat Penegak Hukum, Untuk ditindak segera. Diproses bila terbukti nanti, Apapun ceritanya pungli itu tidak dibolehkan,” Tegasnya.

Toni juga menyarankan bila benar ada indikasi Pungli dan Honor atau gaji tidak bayarkan korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Polisi pasti akan menindak bila itu terbukti telah melakukan hal tersebut,”ujarnya.

Diduga Di Pungli, 7 Orang Tenaga PTHL Dinas Pengairan Provinsi Lampung Tidak Tidak Terima Honor Selama Dua Tahun.

Inilah Nasib pilu 7 orang tenaga PTHL atau Pekerjaan Tetap Harian Lepas di Wilayah Way Tipo sampai saat ini makin tidak jelas. Pasalnya, Orang-orang tersebut sampai saat ini sudah dua tahun tidak menerima honor.

Sungguh pilu nasib dua orang warga Kampung Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang Bekerja sebagai PTHL di bawah naungan Dinas pengairan propinsi Lampung, Tiga tahun bekerja, Cuma Satu tahun menerima honor.

Hal ini diungkapkan oleh dua sosok Chairun dan Riswanto, Saat kesehariannya menjadi buruh tani dan kerja serabutan untuk mencukupi keluarganya.

Hingga berita kedua ini diterbitkan, Belum ada pihak Dinas maupun UPTD Pengairan di wilayah Sripendowo yang bisa diminta keterangan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button