DaerahHeadlineJambi

Ketua Ormas Rajawali Sakti,Sebut Humas PT Muara Jambi Sawit Lestari,(MJSL) Diduga,” Langgar UU pokok PERS No.40 Tahun 1999.”

Tanjab Barat,Mitratoday.com – Keberadaan PT,Muara Jambi Sawit Lestari, (MJSL) yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit,disinyalir tidak mengantongi izin HO ,sehingga membuat warga setempat resah dan kuatir akan menimbulkan penyakit.dikernakan pembuangan limbahnya di alirkan ke air sungai.

Dalam hal ini,beberapa awak media dan ormas sabtu,14/10, untuk melakukan peliputan serta melaksanakan investigasi terkait keluhan masyarakat yang disinyalir pembuangan limbah PT,Muara Jambi Sawit Lestari tidak pada sewajarnya,dan juga diduga tidak mengantongi izin HO,pada kenyataannya,media dan ormas nyaris dihalang-halangi oleh sacurity,PT,Muara Jambi Sawit Lestari,yang tepatnya berlokasi di desa lagan ulu/suka maju kec,Geragai Kab,tanjab Timur.

Terpisah,Ketua Ormas Rajawali Sakti,Sudirman,sangat kecewa,apa yang dilakukan oleh scurity,PT Muara Jambi Sawit Lestari,(MJSL)terhadap media dan ormas yang akan meliput dan melakukan investigasi,terkait apa yang dikeluhkan dan dikwatirkan masyarakat,nyaris dihalang-halangi,hal ini menambah keyakinan Ketua ormas Rajawali sakti,terkait pembuangan limbah dan tidak mengantongi izin HO,”benar Terjadi.”terangnya.

Lanjutnya,Pihak perusahaan seharusnya memperhatikan dan mengutamakan warga disekitar perusahaan,dalam hal ini,kesehatan,keselamatan,ketertipan dan kesejahtraan,bukan membuat warga sekitar resah terkait limbah tersebut.Jelasnya….

tambahnya lagi,Scurity,yang melarang dan menghalang-halangi media  untuk melaksakan tugasnya,sangat bertentangan dengan UU Pokok Pers,No 40 Tahun 1999.hal ini sangat miris,Humas PT,Muara jambi Sawit Lestari,Insial EK,memerintahkan kepada scurity,untuk melarang awak media meliput di dalam perusahaan tersebut.dan juga EK,bagian dari humas Pitro China Internatianal Go.serta ketua LSM Lingkungan Hidup Provinsi jambi.Bebernya.kepada wartawan mitratoday.com.Sampai berita ini naik tayang pihak yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi,(Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button