HeadlineJambi

Ketum LKPMI Minta Pemprov Untuk Ikuti Isi Dari PKS Dengan PT. EBN

Jambi, mitratoday.com – Ketua umum lembaga keadilan peduli masyarakat Indonesia ( LKPMI) Dedi yansi menyambut baik dengan ada nya sidak PLT Gubernur jambi Fachrori Umar Bersama rombongan dipasar Angso duo baru, Kamis (4/10/18).

Dengan kedatangan nya Dedi yansi berharap Agar Pemerintah bisa lebih tahu dan melihat langsung kondisi fisik bangunan yang ada di lapangan.

Dedi menuturkan dengan telah rampung nya bangunan yang dikelolah oleh PT. EBN para pedagang sudah siap untuk direlokasi pada tanggal 26-10-18, sebagaimana yang telah diwartakan sebelumnya.

Agar tidak terjadi gejolak di kalangan pedagang lama di angso duo baru ketum LKPMI meminta kepada Pemda Provinsi untuk harus melaksanakan amanat pada isi perjanjian antara Pemprov dengan PT. EBN diantaranya:

  1. Memproritaskan pedagang angso duo lama ke pasar angso duo baru membayar sesuai kemampaan pedagang lama.
  2. Mengenai subsidi untuk pedagang lama yang tercantum di dalam PKS Pemprov dengan PT. EBN harus jelas dan transparan.
  3. Untuk Harga lapak yang tercantum di dalam PKS adalah rp.6.300.000/meter, bukan per unit.

Selanjutnya Dedi menambahkan mengenai harga kios juga harus jelas serta tidak lari dari perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Pemprov Jambi H.Hasan Basri Agus selaku Gubernur Jambi pada saat itu dan Jatmiko selaku direktur utama PT. EBN.

Selain itu didalam merelokasi pedagang angso duo lama pihak Provinsi haruslah menggandeng Pemerintah Kota, karena hanya pemkot lah yang tau data-data dan jumlah pedagang di angso duo lama dan menurut sumber dari pemkot jumlah data pedagang yang ada di SK walikota berjumlah 2888 dan 515 PKL.

“Dan bila pedagang angso duo lama yang telah memiliki SK Walikota tidak mengambil kios atau lapak di pasar angso duo baru haruslah membuat pernyataan tertulis baru di alihkan kepihak lain sesuai dengan isi yang tertera di dalam PKS tersebut,” ungkap dedi. (H&R)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button