DaerahDumaiHeadlineHukum

Kuasai Ganja 42 Kg, 7 Terdakwa Dituntut 4 Pidana Mati, 3 Seumur Hidup

Dumai,mitratoday.com  – Jaksa Mutia Khanadita E SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjatuhkan tuntutan pidana terhadap 7 (tujuh) orang terdakwa dalam perkara 42 bungkus daun ganja kering setara berat sekitar 42 Kg.

Dari 7 (tujuh) orang terdakwa, terdapat 4 (empat) orang dijatuhi hukuman Pidana Mati, sedangkan 3 (tiga) orang di hukum Pidana Seumur Hidup dalam berkas berbeda dan surat tuntutan terpisah.

Surat tuntutan pidana mati dan pidana seumur hidup bagi para terdakwa dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutia Khanadita E SH, Rabu (20/3/2024).

Kepada majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH sebagai hakim ketua, hakim Alfarobi SH dan Nurafriani Putri SH sebagai hakim anggota, JPU Mutia Khanadita E SH dalam surat tuntutannya meminta agar terdakwa dihukum pidana mati dan seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Saat sidang agenda pembacaan surat tuntutan itu, JPU menghadirkan ke tujuh terdakwa dalam ruang sidang dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bakum yang dihadirkan negara melalui PN Dumai.

Terdakwa yang dituntut Pidana Mati, yakni 4 orang diantaranya, terdakwa RA, perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Dum, ABS, perkara nomor 21/Pid.Sus/2024/PN.Dum, SAPK, perkara nomor 22/Pid.Sus/2024/PN.Dum dan terdakwa BBSPP perkara nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Dum.

Sedangkan untuk Pidana Seumur Hidup, adalah, terdakwa HLD perkara nomor 24/Pid.Sus/2024/PN.Dum, PBS perkara nomor 25/Pid.Sus/2024/PN.Dum dan terdakwa JP perkara nomor 26/Pid.Sus/2024/PN.Dum.

Diketahui, para terdakwa ini diantaranya satu orang warga Aceh, empat orang warga Lampung terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini dan dua orang warga Dumai yang menjemput bb daun ganja kering ke Aceh dengan rencana akan dibawa ke Bandarlampung.

Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Kamis (21/3/2024), dalam berkas dakwaan JPU disebut bahwa ke tujuh terdakwa dalam perkara ini perannya saling keterkaitan satu dengan terdakwa lainnya untuk menjemput bb daun ganja dari Aceh.

Setalah bb ganja kering di jemput dari daerah Lamteuba, Aceh Besar, Aceh oleh dua orang terdakwa dengan perjalanan panjang, kedua terdakwa terlebih dahulu singgah di Kota Dumai ke rumah salah seorang terdakwa di daerah Barunawati Dumai sebelum rencana melanjutkan perjalanan mereka untuk menghantarkan bb ganja dimaksud ke Bandar Lampung, namun naas, pada hari Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, kedua terdakwa keburu ditangkap oleh tim BNN.

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menangkap kedua terdakwa setalah memperoleh informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Lampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim BNN membentuk 3 (tiga) tim untuk melakukan penyelidikan di Dumai, Pekanbaru dan Lampung.

Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di rumah terdakwa JP di Wilayah Baruna, Kecamatan Dumai Selatan, RT 007 Bukit Datuk, Kota Dumai, tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap JP.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah JP ditemukan 1 (satu) karung besar warna hijau dan 1 (satu) karung kecil warna putih yang berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus lakban coklat dengan berat keseluruhan 39.399,3 gram (kotor).

Kemudian setelah tim BNN melakukan interogasi terhadap JP (35) diperoleh informasi bahwa bb 42 bungkus tersebut diakui JP milik PBS (35) juga warga Dumai

Selanjutnya tim BNN RI menindaklanjuti informasi dari JP tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian tim BNN berhasil menangkap PBS pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Kamar no. 102, Hotel Red Doorz Syariah Near, Jalan Lestari Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau.

Kemudian tim BNN melakukan interogasi terhadap PBS dan diperoleh informasi hingga petugas BNN berhasil menangkap tersangka lainnya di Bandar Lampung.

Dari ketujuh terdakwa ini, dua orang terdakwa yakni SAPK (45) warga Lampung Selatan statusnya sedang ditahan di Rutan kelas 1 Bandar Lampung dan terdakwa ABS (29) warga Kabupaten Lampung Timur lagi ditahan di Lapas Kelas 2A Kota Bumi Lampung.

Setalah mengetahui terdakwa SAPK dan ABS ditahan di rutan Kelas 1 Bandar Lampung dan lapas kelas 2A, kemudian tim BNN menuju rutan dan lapas untuk menginterogasi kedua terdakwa dan kemudian memboyong para terdakwa ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lanjutan hingga bergulir ke penuntutan oleh JPU Kejari Dumai.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button