AdvertorialDaerahjawa Timur

Kungker Komisi D DPRD Jatim Melakukan Monitoring Dugaan Pencemaraan Lingkungan, Undang Pengusaha Dan Perorangaan

Penulis : Solicin

Jember,Mitratoday.com- Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember untuk melakukan monitoring dugaan Pencemaran Lingkungan oleh pengusaha tambak di sepanjang bibir pantai Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Kencong.

Dalam kunjungan kerja itu, Anggota Komisi D bersama rombonganya disambut oleh Asisten II Dedi M Nurrahmadi serta Keplala Dinas yakni, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Disprindag, Kadis Perikanan, Kepala BPN, Anggota DPRD Jember dari Komisi A, B dan C. Juga menghadirkan dua belas pengusaha tambak, baik dari perorangan maupun perusahaan.

Monitoring itu merupakan kelanjutan hasil sidak anggota DPRD Jember ke beberapa tambak di sepanjang bibir pantai selatan beberapa pekan yang lalu.

Anggota DPRD Jember dari Komisi B Siswono saat rapat mengatakan, hasil sidaknya beberapa waktu lalu harus ditindak lanjuti oleh Bupati Jember, “Wes wayae benah-benah Jember,” katanya di Aula bawah Pemkab Jember, 15 Juni 2021.

Saat sidak, kata Siswono, dirinya menemukan penambak menyalahi aturan yang berlaku, salah satunya Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dibuang langsung ke pantai. Akibatnya, nelayan untuk membuat terasi semakin sulit.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung soal keberadaan lahan pengusaha tambak yang berdiri sangat dekat dengan sepadan pantai. Ia meminta agar hal itu diperhatikan.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyayangkan adanya pelaporan terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan pengusaha tambak kepada polisi lantaran menanam pohon di sepadan pantai.

“Padahal pengusaha tambak itu hanya menggunakan HGU, ini sama halnya dengan melakukan kriminalisasi, tidak boleh ada seperti itu,” tegas Tabroni.

Sementara Soleh, perwakilan dari pengusaha tambak mengatakan, sebagaimana saat pertemuan di DPRD bahwa pembangunan tambak Pandawa itu mengacu kepada sertifikat HGU yang dimunculkan.

“Kalau toh nanti saat cek di lapangan memang melanggar tidak apa-apa, artinya itu bisa saja di tarik ke utara, kalau itu memang melanggar sempadan pantai. Kalau bicara sempadan pantai memang minimal 100 meter,” kata Soleh.

Hal itu lanjut Soleh, diukur dari pasang tertinggi. Namun, kalau mengacu kepada proposional, bisa sampai 1 Km tergantu dengan lenturnya tanah. “Kalau mengacu pada No 51 UU No 27 maka Jalur Lintas Selatan (JLS) kena pak,” ucap Soleh.

Oleh sebab itu, lanjut Soleh, bila ingin lurus-lurusan silahkan. Tapi, dengan catatan JLS juga harus dibongkar, bukan hanya tambak, sebab mengacu pada proporsional.

Sementara itu, Dedy Asisten II Pemkab Jember, pihaknya akan menginventarisir data-data sesuai dengan temuan yang disampaikan oleh anggota Dewan.

“Tentu kami, pihak pemerintah akan melakukan kajian-kajian berdasarkan data temuan dari pihak Lira (LSM) maupun Dewan, dan ini akan menjadi perhatian kami (pemerintah),” ujar Dedy

“Kita akan rapatkan bersma Dinas terkait, sesuai dengan data-data tambak yang mereka (Dinas) miliki,” imbuhnya.

Sementara Komisi D DPRD Jawa Timur M. Satib usai monitoring mengatakan, jadwal monitoring ini sebenarnya sudah dibuat bulan yang lalu menindaklanjuti laporan dari LSM Lira kaitannya dengan limbah Karet PTPN XII dan limbah udang di pinggir pantai bagian Jember selatan.

“Namun kali ini hanya bisa menindak lanjuti kaitannya dengan tambak udang, lain kali masalah tambak limbah karet akan kita tindak lanjuti juga, sebab kalau melihat persolan limbah tambak udang ini banyak yang terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, persalahan limbah tambak udang ini sangat kompleks. Kehadirannya ke Jember hanya sekedar untuk mengumpulkan informasi dengan para pihak yang terkait kemudian nanti akan dilakukan kajian di provinsi, “Setelah dikaji akan kita komunikasikan dengan komisi yang lain,” kata Satib.

Saat ini, Politisi Gerindra ini mengaku masih belum bisa berbuat apa-apa selain hanya sekedar mengumpulkan informasi, sebagai bahan untuk turun ke lapangan.(ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button