DaerahHeadlinejawa Timur

MA Tolak Usul Pemakzulan Bupati Jember Faida

Pewarta : Abdus Syukur

Jember,Mitratoday.comMahkamah Agung telah memutus usulan pemakzulan Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD. Apa hasilnya?

Dilihat dari situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (8/12/2020), permohonan itu terdaftar dengan nomor register 2 P/KHS/2020. Perkara tersebut diputus pada 8 Desember 2020.

“Amar putusan tolak permohonan hak uji pendapat,” tulis MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pansus Hak Angket terhadap Faida sebelumnya telah selesai bekerja. DPRD sudah menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus. Rekomendasi DPRD ini juga dikirimkan ke MA.

Bupati Jember menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut Faida hal tersebut merupakan hak DPRD. Meski, amar putusan MA menolak permohonan hak uji pendapat itu.

“Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida,” ujar Bupati Jember.

“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” imbuh Faida.

“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” lanjut dia.

“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan,” ungkapnya.

“Terimakasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucapnya.

“Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button