DaerahDumairiau

Massa Peduli Naker Lokal Gelar Unjukrasa di Disnakertrans Dumai

Dumai,Mitratoday.com-Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Aksi Peduli Tenagakerja Lokkal (FAPTKL) Kota Dumai, menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, pada Selasa (01/10/2019). Ini aksi hati kedua setelah sehari sebelumnya mereka berorasi di kantor tersebut.

Puluhan masa yang tergabung di FAPTKL Dumai ini, menyuarakan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai, untuk menjelankan Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, pihak perusahaan harus memperkerjakaan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen tenaga kerja luar daerah.

Pantauan di lapangan sebelum massa tiba di kantor beralamat di Jalan Kesehatan Dumai itu, personel polisi dan Satpol PP telah bersiaga lebih dahulu. Bahkan jumlah personel hampir tiga kali lipatnya jumlahnya dibandingkan dengan massa pendemo.

Koordinasi lapangan (korlap), Aksi yang juga Sekretaris FAPTKL, Solihin mengungkapkan, pihaknya menggelar aksi demo agar Disnakertras Kota Dumai, dan Provinsi Riau, untuk meninjau perusahaan yang ada di Dumai terkait implementasi Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan

Dirinya menduga ada perusahaan yang berada di Dumai, tidak‎ menjalankan Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

“‎Kami menduga ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan. Seperti, Hotel The Zury, PT. Duta Palma Nusantara dan sub kontraktornya di Lubuk Gaung, PT. Ivomas Tunggal, PT. Indomaret, dan PT Alfamart cabang Kota Dumai,” terangnya.

‎Solihin menerangkan, pihaknya menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, untuk dipanggil bersama dengan Disnaker Provinsi untuk mencari kebenarannya.

“Kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak dipenuhi pada tanggal 7 Oktober ini.  Kami mohon kepada Disnakertras untuk segera menggelar pertemuan atau audensi, sehingga semua jelas dan trasparan,” jelasnya.

Sementara, Sekeretaris Dinas Tenaga kerjaa MT. Parulian,  SE didampingi dua orang stafnya yang menemuai masa aksi, mengaku, akan segera menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi FAPTKL, Untuk audensi terkait ‎Perda nomor 10 tahun 2004, bagi perusahaan yang diduga tidak menjalankannya.

“Kita sudah menghubungi pihak provinsi Riau terkait tuntutan masa aksi, dan untuk surat segera menyusul. Termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan Perda tersebut,” pungkasnya.  “Kita akan surati lima  perusahaan yang mereka ingin jumpai untuk berdialog pada tanggal 7 Oktober 2019 mendatang, ” pungkasnya.

(bambang s)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button