AdvertorialBENGKULUHeadline

Muharamin, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sambut Baik Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Desa

Bengkulu,mitratoday.com – Muharamin, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, memberi sambutan baik terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk merevisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

“Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, telah menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan,” ungkap Muharamin dalam sebuah wawancara.

Proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa telah mencapai tahap perumusan materi oleh Timus Timsin setelah laporan dari Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan telah selesai. Keputusan final diharapkan dapat dicapai pada malam itu juga untuk merealisasikan target pengesahan UU dalam masa sidang ini.

Hasil kesepakatan Panja pembahasan RUU Desa meliputi beberapa poin penting, seperti penyisipan Pasal 5A tentang dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa, serta penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

Muharamin menekankan bahwa kesepakatan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode adalah langkah signifikan dalam pembahasan ini. Kesepakatan ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat, yang diharapkan dapat mempercepat proses perubahan yang lebih baik bagi Undang-Undang Desa demi kepentingan masyarakat desa secara luas.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button