Daerahjawa Timur

Muncul Keresahan Diantara ASN Pemkab Malang Yang Tercantum gerbong Mutasi

Malang,Mitratoday.com-Pasca mutasi dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat yang mengalami perubahan nama dinas (Nomenklatur) yang di lakukan Plt Bupati Malang Drs.HM.Sanusi MM pada jumat (31/5) lalu belum terlihat adanya Serah Terima Jabatan (Sertijab) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak urung hal ini membuat sejumlah ASN yang di mutasi nampak di buat resah. Beberapa ASN yang berhasil di hubungi Mitratoday.com jumat mengaku belum melaksanakan Sertijab.
“Kalau kami ditanya sertijabnya kenapa belum dilaksanakan, justru itu yang ingin kami tanyakan,” ungkap salah satu pejabat sembari minta namanya tidak disebut kepada Mitratoday.com jumat(14/6)

Ia melanjutkan , kabar yang berkembang mutasi jabatan ini di nilai cacat hukum , pasca diketahui bahwa Plt.Bupati Malang belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri untuk melakukan mutasi jabatan.

“Ya mungkin karena kabar yang berkembang mutasi tersebut dinilai cacat hukum , sehingga muncullah keresahan seperti ini,”imbuh salah satu pejabat lainnya yang juga enggan di sehut namanya.

Selain mutasi di seluruh OPD , dari penelusuran Mitratoday.com mutasi camat hingga saat ini belum ada sertijab dari pejabat lama ke pejabat yang baru, artinya hingga saat ini mereka masih melakukan aktivitas kerja di kantor kecamatan yang lama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah SH.Mhum saat di hubungi awak media jumat (14/6) membantah adanya keresahan di lingkungan ASN yang namanya tercantum dalam gerbong mutasi jumat (31/5) lalu.

“Tidak ada itu keresahan , karena mutasi yang berjalan sudah sesuai aturan yang ada, artinya mekanismenya sesuai petunjuk pimpinan (Plt Bupati),”ujar Nurman. Sementara itu Plt Bupati Malang Drs.HM.Sanusi.MM justru meminta ASN yang merasa resah , untuk tetap fokus melakukan tugasnya melayani masyarakat.

“Tenang saja , tidak perlu resah dengan kabar yang berkembang , artinya tetap saja konsentrasi memberikan layanan publik yang baik, masalah sertijab kan bisa di lakukan kapan saja , contohnya camat kan bisa melakukan sertijab usai pelaksanaan Pilkades,”tandas Sanusi, jumat (14/6)

Di tambahkan Sanusi , proses Mutasi jabatan yang di lakukan beberapa waktu lalu , saat ini juga sudah di laporkan ke Kemendagri, artinya dari hasil laporan ini nantinya, Mendagri yang akan memutuskan apakah akan ada mutasi ulang atau tetap berlanjut.

Disinggung soal beredarnya surat penolakan Kemendagri kepada Pemprov soal mutasi jabatan di Pemkab Malang , Sanusi menerangkan dari surat edaran yang di keluarkan Kemendagri yang di tandatangani Plt.Dirjen Otda Akmal Malik kepada Pemprov Jatim tertanggal 18 April 2019 dan di teruskan surat edaran dari Pemprov Jatim tanggal 16 mei 2019 yang di tandatangani Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono memang berisi penolakan ijin melakukan mutasi jabatan Pemkab Malang.”Tapi ini masih ada kelanjutan prosesnya ,”ucap Sanusi singkat.

Ia juga menjelaskan , dalam isi SK Penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati pasca di tetapkannya Bupati non aktif Rendra Kresna sebagai tersangka KPK , tertulis bahwa Plt Bupati mempunyai tugas untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati yang berhalangan hadir tetap. Keterangan inilah , beber Sanusi yang di jadikan dasar acuan untuk melakukan mutasi .

Berdasarkan tugas Plt yang tertera di SK penunjukan ini , lantas di koordinasikan Sekda Kabupaten Malang ke Kemendagri untuk mengurus ijin melaksanakan mutasi, dan ini masih berproses,”ungkap Abah Sanusi.

Meski sebelumnya Sekda Kabupaten Malang berpendapat masih belum bisa di lakukan mutasi , namun ujar Sanusi, pada akhirnya Sekda Kabupaten Malang yang memberikan masukan untuk segera di lakukan Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang. “Saya katakan jika memang bisa di lakukan mutasi ya akan saya lakukan , dan pak Sekda mengiyakan,”tukasnya.

Sanusi juga menambahkan Pemkab Malang akan mengikuti dan mentaati semua keputusan dari Kemendagri .”Hasilnya nanti seperti apa , ya itu yang akan kita lakukan,”tutur Sanusi.
Lebih lanjut Sanusi mengatakan jika ada

yang pihak yang merasa tidak puas dengan mutasi tersebut , dan mewacanakan adanya tuntutan pembatalan mutasi tersebut , pihaknya mempersilahkan untuk mem PTUN kan, karena yang berhak untuk memutuskan batal atau tidaknya mutasi tersebut , lanjut Sanusi ,adalah PTUN.

Sanusi juga sempat melontarkan ucapan bahwa polemik mutasi jabatan ASN Pemkab Malang yang ramai jadi bahan perbincangan  di berbagai media sosial (medsos) untuk di sikapi dengan baik dan bijak. “Biarkan saja, jangan di jadikan polemik , akhirnya nanti juga akan diam dengan sendirinya,”tutup Sanusi

Di beritakan sebelumnya , mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Malang pada jumat (31/5) lalu di sinyalir melanggar PP 49 nomor 132 huruf a pasal (1) , di karenakan Plt Bupati Sanusi saat melakukan mutasi jabatan, belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri seperti yang tertulis dalam pasal tersebut. Buntutnya mutasi tersebut di nilai cacat hukum dan di soal berbagai pihak.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button