Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Nama Di KTP Dan Ijazah Berbeda, Berkas Bacalon Wabup BU Dikembalikan

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Usai mendaftarkan diri di kantor komisi pemilihan umum daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Jum’at tanggal 4 September 2020 lalu. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan (Verifikasi) Berkas calon kandidat.

Alhasil, pihak KPU Bengkulu Utara menyatakan syarat bakal pasangan calon Mian-Arie belum memenuhi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto, SH, Jum’at (18/9) di gedung aula KPU Bengkulu Utara.

“Dari hasil pemeriksaan, penelitian atau Verifikasi Tim KPU Bengkulu Utara, kelengkapan dokumen persyaratan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Mian-Arie belum memenuhi syarat,” kata Suwarto.

Dikembalikannya berkas paslon tersebut di karenakan Ijazah SMA milik Arie Septiadinata dilegalisir bukan oleh sekolah atau instansi yang berwenang.

“Legalisir pada ijazah SMA yang dimiliki bakal calon Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septiadinata seharusnya di legalisir Dinas Pendidikan, bukan yayasan. Selain itu nama di KTP tertulis Arie Septia Adinata namun di ijazah tertulis Arie Septi Adinata. Maka dari hal itu harus diperbaiki.”Jelasnya.

Pasangan Paslon Mian-Arie
harus memperbaiki dokumen persyaratan calon tersebut sesuai dengan SK KPU nomor 242 tahun 2020 selama 3 hari mulai dari tanggal 18 hingga 20 September 2020.(AV).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button