DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Patungan Beli Sabu, Dua Sekawan Diciduk Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Tak sadar diikuti polisi Dua sekawan SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri (34) Warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Serdang Bedagai akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian karna kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14:00WIB.

Dari tangan kedua sohib ini, polisi menemukan 1 bungkus rokok Surya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu pagi (7/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, hasil penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus rokok surya yang berisikan diduga sabu,”kata Kapolres Sergai.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu.

Dikatakan Kapolres kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai sembari menuturkan sudah setahun pelaku mengkonsumsi sabu,”ujar AKBP Robin.

Atas perbuatan kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button