DaerahHeadlineHukumMuara Enim

Pelaku Pungli yang Ditangkap Polsek Tanjung Agung Kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim

Muara Enim,mitratoday.com – Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku pungli di dua tempat kejadian.

Pelaku tersebut antara lain Dindang Saputra (21) tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Sugihwaras Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, sedangkan Ariansyah (36) dan Iwandri (40) tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Mereka ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2024, pukul 00.30 WIB saat sedang melakukan pungutan liar kepada sopir-sopir yang sedang melintas.

Dari tangan pelaku Dindang Saputra, berhasil disita barang bukti berupa uang hasil pungli Rp.45.000 dan satu senter kepala berwarna Hitam sedangkan Ariansyah disita uang hasil pungli Rp.75.000, 1 Senter korek api gas dan Iwandri disita uang hasil pungli Rp.40.000, barang bukti ini akan digunakan dalam proses peradilan.

Polres Muara Enim diwakili oleh Brigadir Iqbal, SH dan Briptu Ahmad Zulfikar selaku Penyidik Pembantu, mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli oleh Dindang Saputra, Ariansyah dan Iwandri. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (7/3/24), pukul 15.00 WIB.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Titis Ayu Wulandari, SH, dan Panitera Andrey Syah wijaya,SH dan Fakhrizal,S.Kom,SH, ketiga terdakwa, yaitu Dindang Saputra, Ariansyah dan Iwandri, dinyatakan bersalah.

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kurungan selama 18 Hari kepada ketiganya dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 1 KUHP dan Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 45.000, Rp.75.00, Rp.40.000 dirampas untuk Negara dan Barang bukti lainnya dirampas utk dimusnahkan

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menerangkan Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga situasi kamtibmas terlebih menjelang bulan ramadhan 1445 H.

Menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir-sopir angkutan barang untuk menghentikan praktik tersebut. Tindakan tegas akan diambil jika praktik pungli terus berlanjut,”Pungkas AKP RTM Situmorang

Pewarta : Nazarudin Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button