Daerahjawa Timur

Pemkab Malang Akui Abaikan PP nomor 49 tahun 2008

 

Malang,Mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Malang mengakui mengabaikan PP nomor 49 tahun 2008 pasal 132 a tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Daerah , untuk melakukan mutasi jabatan terhadap 208 ASN Pemkab Malang jumat (31/5) lalu.

Dalam pasal 132A tertulis :
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Hal ini di katakan Sekda kabupaten Malang Ir.Didik Budi Muljono.MT saat di hubungi awak media senin (10/6).
Melalui sambungan telepon , Didik beralasan , pihaknya menggunakan SK Pengangkatan Plt Bupati Sanusi sebagai acuan untuk melakukan mutasi jabatan ASN Pemkab Malang.

” Kami mengacu pada Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian Bupati Non Aktif Rendra Kresna dan Pengangkatan Wakil Bupati Malang HM.Sanusi menjadi Plt Bupati Malang, nomor 131.35-1085 tahun 2019 pada tanggal 6 Mei 2019 lalu,ujar Didik via telepon seluler senin (10/6).

Artinya Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono sengaja mengesampingkan Peraturan Pemerintah seperti PP nomor 49 tahun 2008 untuk menyusun dan merencanakan proses mutasi ASN Pemkab Malang tersebut dan justru menganggap SK Mendagri lebih tepat di gunakan daripada PP tersebut.

Didik beralasan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2008 ini dikhususkan untuk moment Pilkada , sedangkan di Kabupaten Malang sendiri belum menggelar Pilkada.

Selain itu dalam PP nomor 49 tahun 2008 dalam pasal 132 a ayat 1 , juga tertulis jelas adanya larangan calon kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan.

Di beritakan sebelumnya, mutasi jabatan 208 ASN dan pengambilan sumpah jabatan pejabat yang dinasnya mengalami perubahan nama (Nomenklatur) jumat (31/5) lalu di duga menabrak PP Nomor 49 tahun 2008. Pasalnya Plt Bupati Malang HM.Sanusi di duga belum mengantongi surat ijin tertulis dari Mendagri sesuai PP Nomor 49 tahun 2008 tersebut untuk melakukan mutasi jabatan dan pengambilan sumpah pejabat eselon 2 Pemkab Malang , Sanusi mengakui dirinya hanya mengantongi ijin secara lidan dari mendagri sedangkan ijin tertulis dari mendagri , imbuh Sanusi masih dalam proses dan menunjuk Sekda Kabupaten Malang Ir.Didik Budi Muljono untuk mengurus surat ijin Mendagri , dan Merencanakan serta Mengatur proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab tersebut.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button