Daerahjawa Timur

PN Kota Madiun Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima

Madiun,Mitratoday.com-Polemik Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate Pimpinan Brigjend Pol (Purn) Landjar Sutarno,di sidangkan di PN Madiun. Agenda Sidang perdata dengan agenda putusan atas perkara sengketa Kepengurusan ” Yayasan Setia Hati Terate ” yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun berlangsung aman,Kamis (18/06/2020).

Dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan dengan virtual tersebut persidangan dilakukan di beberapa tempat, yakni majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat berada di Mapolres Madiun Kota dan Kuasa Hukum Penggugat di Mapolres Madiun,dalam pembacaan putusan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Andreas Eka Sakti Yudiawan dan Wahyu Subakdiono terhadap Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan Setia Hati Terate yaitu Ir, RB. Wiyono, Dan kawan kawan, yang bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Hastuti,SH.,MH dan dua Hakim anggota yaitu Wuryanti, SH., MH dan Murdian Eka Wati,SH., MH.

Persidangan ini terkait pokok perkara
No Perkara : 34/Pdt.G/2019/PN Madiun.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Perubahan Organ Yayasan Setia Hati Terate ini akhirnya “Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima”.

“Bahwa tindakan para Tergugat (Dewan Pembina) dalam melakukan perubahan organ yayasan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan aturan perundang-undangan (UURI NO. 24 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN NO.16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN),” jelas Kuasa Hukum Para Tergugat,Kamis (18/06) di gedung Sunaryo Polres Madiun Kota.

Disamping itu,Kuasa hukum dari pihak tergugat yakni Agung Hadiono SH,Rudi Hartono SH MH,Bambang Suprianta SH MH, KRMT Gema Damayanti SH dan Charibowo SH mengatakan jika hasil putusan perkara tersebut oleh Hakim Ketua dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima “NO” atau ” niet” ontvankelijke verklaard yang pada pokok intinya dalam pertimbangan majelis hakim,bahwa perkara aquo sama dengan meteri gugatan yang sudah pernah diajukan di PN Madiun dengan Register Perkara 21/Pdt.G/2018/PN. Mdn Jo Register 38/Pdt.G/2019/PT. Sby pada Pengadilan Tinggi Surabaya dan saat ini masih dalam proses permohonan Kasasi Di Mahkamah Agung yg mana perkara tersebut dulunya diajukan oleh Isbiantoro yang mana dari hasil putusan aquo juga dinyatakan tidak dapat diterima, setelah membacakan putusan tersebut majelis hakim menyampaikan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum banding selama 14 hari kedepan.

Selain itu dikatakan bahwa terkait wewenang dalam melakukan perubahan organ yayasan pengangkatan dan pemberhentian pembina,pengurus pengawas adalah wewenang dewan pembina yang telah diatur oleh koredor undang-undang yayasan melalui rapat pembina yang diatur dalam anggaran dasar dan aturan rumah tangga.

“Bahwa terkait dengan selain itu ketika ada perubahan kepengurusan sesuai koridor undang-undang yayasan dan menyangkut perubahan nama pengurus apabila sesuai anggaran dasar undang- undang Yayasan dan diterima oleh Menkumham di anggap sah,” ungkapnya sambil mengatakan jika hal tersebut merupkan landasan Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate yang diketuai oleh Brigjend Pol (Purn) Landjar Sutarno dengan Ketua Dewan Pembina Ir. RB. Wiyono.

Seperti diketahui, awal perselisihan dan konflik ini bermula saat kepemimpinan PSHT pusat terbagi menjadi dua, yaitu R. Moerdjoko HW yang mengklaim menjadi ketua umum PSHT
Dilain hal hasil dari Parapatan Luhur atau musyawarah besar PSHT yang digelar Maret 2016. Saat itu, Majelis Luhur memutuskan Dr.M. Taufik, S.H, M.Sc, sebagai Ketua Umum PSHT periode 2016-2021. Karena alasan, Sebagian Warga PSHT kemudian menggelar Parapatan Luhur di Padepokan Agung PSHT di Madiun pada Oktober 2017.( rilis/pengacara Agung Hadiono SH)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button