DaerahHeadlineTegal

Polisi RW Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Tegal,mitratoday.com – Sebanyak 544 personel Polres Tegal dikukuhkan menjadi Polisi RW yang nantinya akan menjaga 281 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Dengan adanya Polisi RW, diharapkan dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat di tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengatakan, dengan adanya Polisi RW tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah di setiap desa atau kelurahan.

“Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Kapolres Tegal, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, konsep dari Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya Polisi RW, Kapolres Tegal berharap setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, Kepala Desa, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan antar tetangga.

“Polisi RW nantinya akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kapolres Tegal.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button