DaerahHeadlineLampungLampung TengahPolitik

Politisi Muda Partai Gerindra Mengurai Kata Proyek Asal Jadi di Akhir Tahun

Lampung Tengah,mitratoday.com – Menanggapi maraknya pengerjaan proyek yang tidak sesuai harapan masyarakat, Politisi Muda Partai Gerindra Muhammad Saleh Mukadam mengartikannya dengan asal jadi dan terburu-buru.

Hal ini dituliskan Mukadam panggilan akrab ketua komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra dalam sebuah artikel. Secara mendetail, ia mengurai tiga kata “Proyek Asal Jadi” yang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh rekanan di Lampung Tengah.

Kata asal jadi memiliki konotasi yang negatif. Bila digabungkan kalimat “proyek asal jadi” maka kita dapat mengartikan bahwa ada sebuah paket anggaran yang membiayai pembangunan yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan dengan proses cepat, karena desakan dan batasan waktu. Proses cepat dan terkesan terburu-buru selalu menghasilkan karya atau hasil yang tidak sempurna dan sangat terlihat tidak rapi serta menimbulkan nilai estetika yang tidak menarik dilihat dari pandangan mata manusia.

Dari sudut kualitas, maka bisa dipastikan segala karya atau hasil yang dikerjakan dengan batasan waktu atau tekanan akan terlihat kasar dan tidak sesuai dengan apa yang diarahkan maupun yang ditentukan. Biasanya hasil atau karya yang tergesa-gesa akan terlihat segala kekurangan baik dari jumlah dan volume dari apa yang ditargetkan.

Dari sisi anggaran sudah dapat dipastikan bahwa kualitas yang tidak sesuai dengan yang ditentukan ditambah kuantitas yang kurang dari jumlah dan volume yang ditargetkan, maka besar sekali kelebihan anggaran yang diperoleh dari sebuah paket anggaran yang membiayai pembangunan.

Analisa modus korupsi

Tingginya modus penggelapan tersebut terkait dengan penyimpangan dana yang berlangsung berhubungan dengan APBD dan kepentingan masyarakat seperti dana-dana bantuan kemasyarakatan (bansos), sementara modus lainnya yang dominan adalah modus mark up, penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, dan suap. Berdasarkan data ICW tahun 2021, aktor terbanyak yang dijerat oleh aktor penegak hukum adalah pegawai pemerintah daerah dan pihak swasta/bisnis.

Rendahnya serapan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana APBD 2022 Lampung Tengah (Sekitar 32,5 persen pada Agustus lalu dan 60-an persen di akhir Oktober) telah membuat jumlah pengangguran di Lampung Tengah semakin meningkat.

Disinyalir, faktor penyebab keterlambatan penyerapan anggaran setiap tahun karena pihak Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD/OPD) lalai dalam melakukan proses tender. sehingga berpengaruh terhadap waktu proses tender.

Dari analisis di atas, terlihat modus tindakan koruptif dari berbagai pihak diasumsikan dari yang tersirat. Pertama, adanya kesalahan dilakukan oleh pemilik paket anggaran pembangunan. Adanya batas waktu yang sangat dipaksakan mempengaruhi target penyelesaian pekerjaan dengan segera. Batasan waktu terjadi karena sisa masa jatuh tempo waktu yang sudah dekat dengan waktu yang diberikan oleh pemilik paket anggaran. Sehingga pelaksana pekerjaan mengerjakan paket anggaran dengan sisa waktu yang tidak normal.

Bila kita coba runut permasalahannya dapat kita jelaskan sebagai berikut ;

  1. Terlambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di pemerintahan maupun pemilik anggaran. Seharusnya PBJ selayaknya dilaksanakan pada bulan Maret setiap tahunnya,
  2. Keterlambatan proses PBJ, diprediksi memberi ruang lobi-lobi yang dapat menimbulkan ruang tindak pidana korupsi bagi Pejabat pemeriksa PBJ dan Pejabat Pengawas pelaksanaan proyek dari pemerintah,
  3. Terjadinya perpanjangan kontrak “addendum” baik secara resmi maupun di bawah tangan atau tidak resmi, dan
  4. Pihak pemilik menekan kontraktor/pelaksana proyek agar segera demi capaian anggaran dapat segera dihabiskan di akhir tahun, sehingga memberi ruang tawar menawar agar pengawas tidak memperketat pemeriksaan dan memberi ruang melakukan pekerjaan kilat yang berakibat berkurangnya volume dan material dengan sengaja dilakukan agar cepat selesai. Dengan demikian, jelas bahwa pemilik anggaran bukan mengharapkan kualitas dan kuantitas hasil, tapi pekerjaan asal jadi, agar tidak terkena dampak atau sanksi terhadap masa sisa waktu yang tersedia.

Kedua, kesalahan yang dilakukan pelaksana perkerjaan (kontraktor) dengan sisa waktu yang tidak mungkin mengerjakan secara cepat penyelesaian pelaksana pekerjaan (kontraktor) secara asumsi manusiawi akan melakukan pelanggaran yang sangat mungkin terjadi yaitu;

  1. Mengurangi bahan baku, volume, peralatan dan kualitas serta tahapan dalam menyelesaikan pekerjaan,
  2. Mengurangi kuantitas barang, perlengkapan, bahan baku, volume dan sistematika penyelesaian pekerjaan secara tidak normal dalam pelaksanaan proses pekerjaan,
  3. Membuat laporan pekerjaan 100% secara fiktif agar anggaran dapat ditarik segera sebelum dikembalikan ke kas negara.

Peran masyarakat

Bergulirnya anggaran bersumber dari APBN dan APBD perlu dilirik proses penggunaan dananya hingga pertanggungjawaban pengunaan anggaran. Belum Mewujudkan pemerintah daerah Lampung Tengah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara tetapi merupakan tanggung jawab kita sebagai masyarakat dalam mencegah dan menindak bila melihat adanya praktek korupsi di depan.

Peran kita dalam mencegah dan menindak praktek korupsi adalah hak setiap warga negara di Indonesia dan dilindungi oleh perundangan. Dalam menjalankan hak-hak tersebut, maka juga dibarengi dengan kewajiban dan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan laporan secara nyata dengan menujukkan fakta, bukti, dan dokumentasi yang benar, bukan unsur politik.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 41 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah Undang Undang 20 Tahun 2001, yaitu;

  1. Hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dan mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang memenangi perkara tindak pidana korupsi,
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,
  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
  1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; dan
  2. Diminta hadir dalam proses penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Langkah pengawasan

Pada kegiatan pembangunan yang ada di sekitar kita merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, dan kesempurnaan program pembangunan yang sesuai harapan dan arahan pembangunan.

Conor (1974) menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mencapai tujuan, separuhnya akan ditentukan oleh rencana yang telah ditetapkan dan setengahnya lagi oleh fungsi pengawasan atau monitoring. Melirik proyek pembangunan akhir tahun 2022, sangatlah menarik karena proses tender yang baru dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 akhir, sehingga besar kemungkinan menghasilkan proyek yang tidak efektif, tidak efesien, dan dipastikan tidak sempurna atau asal jadi.(rilis/iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button