DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba Saat Duduk Menunggu Pembeli

Sei Rampah,mitratoday.com – Dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Dolok Masihul saat duduk di depan rumah warga menunggu pembeli, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 20:30 WIB di Dusun III Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai.

Saat ditangkap kedua pria pengangguran tersebut berusaha melarikan diri lari ke arah belakang namun berhasil ditangkap petugas sementara sepeda motor beserta barang bukti sabu yang disimpan didalam kotak rokok dan jok Sepeda Motor ditinggalkan di lokasi berhasil diamankan.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (39) Warga Dusun III, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, dan DS (29) Warga Dusun II Bandar Pama, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor dan kotak rokok yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,” ujar Kasihumas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi wartawan.

Edward menjelaskan kronologis penangkapan tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di TKP selanjutnya tim melakukan penyisiran ketika kedua Pria tersebut melihat petugas kedua pelaku langsung melarikan diri, spontan petugas langsung melakukan pengejaran dan sekitar 10 meter pelaku S dan DS berhasil ditangkap.

Edward menambahkan setelah ditangkap kedua pelaku kembali dibawa ke tempat awal dan diperintahkan untuk mengambil kotak rokok yang ditinggalkannya, saat diminta untuk mengeluarkan isinya didapati plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang berisikan serbuk putih diduga sabu.

Atas penemuan itu Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan sepeda motor, dan di jok sepeda motor tersebut juga di temukan 1 buah kantong plastik warna pink berukuran kecil diduga sabu.

“Saat kita interogasi pelaku S mengaku bahwa narkotika jenis sabu di kotak rokok dan di jok sepeda motor itu adalah miliknya,” Jelas Edward.

Dari kedua pelaku sambungnya, polisi berhasil mengamankan tiga buah plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang berisikan serbuk putih diduga sabu dengan total 181 gram, dan yang tunai Rp 470.000 ribu diduga hasil penjualan sabu.

“Kemudian, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai. “Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” tutupnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button