DaerahHeadlineriau

POM  TNI AL Dan BC Dumai Gagalkan Pembawa Satwa Yang Diliindungi

Dumai,mitratoday.com – Bea dan Cukai serta POM TNI AL Dumai, mengamankan Empat orang tersangka pembawa satwa yang dilindungi. Penindakan ke empat orang pembawa satwa yang dilindungi itu, pihak BC serta POM TNI AL melakukan tindakan, pada hari Kamis (21/03/19) tepat pukul 12:30 wib.

Penindakan dilakukan kepada ke empat terdakwa itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi dari lampung yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Dumai, dengan mengunakan mobil mini bus yang sudah dimodifikasi  sedemikian rupa dari lampung ke Dumai hendak menyebrang ke pulau rupat, dan selanjutnya diduga akan diseludupkan ke Malaysia dengan mengunakan speedboat, hal ini dikatakan kepala kantor BC Dumai Faud Fauji, dalam Press Release nya.

Lebih lanjut ia katakan, sesuai informasi tersebut pada pukul 11:00 wib bahwa ada 2 unit mobil Suzuki APV dengan nopol B 1471 WKO dan mobil Toyota Avanza BE 1080 EP yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi itu, ingin telah memasuki Kota Dumai dan akan  melakukan penyebrangan dari Dumai ke Pulau Rupat melalui Terminal Roro Bandar Sri Junjungan. Dan atas informasi tersebut, selanjutnya Penyidik kami dan POM AL Dumai dengan sigap bergerak menuju ke Terminal Roro Bandar Sri Junjungan dan melakukan pemeriksaan terhadap roda empat yang dikendarai tersangka yang sedang antri untuk naik ke kapal roro tersebut, ujarnya.

Sementara Komoditi satwa yang dibawa ke empat tersangka tersebut adalah, Dua ekor Primata jenis Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 38 ekor burung Cendrawasih,  Kaka Tua Raja Hitam dan Rangkong. Akibat perbuatan ke Empat terdakwa ini potensi kerugian Negara berupa Immateril perdagangan ilegal satwa liat ini, mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem. Karena harga perkiraan nilai barang satwa tersebut sekitar tiga milyar rupiah, ujar kepala kantor BC Dumai ini.

Ke empat tersangka itu,  diduga melanggar pasal 21 ayat (2) Undang undang No. 5  Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 102A Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

Sedangkan hewan satwa ini masih dilakukan penelitian dan persiapan sebelum akan kita limpahkan ke BKSDA Kota Dumai, ujar Faud

Sementara itu perwakilan BKSDA kota Dumai, M. Zalek Press Release nya mengatakan, sementara terhadap hewan satwa ini kita titipkan di kantor BC Dumai ini dulu, sebelum kita bawa ke Pekan Baru, terlebih dahulu, dulu kita cek kondisi satwa tersebut sebelum pihak kami nantinya melepaskan ke alam nya, yaitu kawasan konservasi karena ini hewan satwa yang dilindungi, untuk itu inilah langkah kami sementara.

“Saat ini kami titipkan dulu di kantor BC Dumai ini, sebelum kami membawa nya ke Pekan Baru, kita lihat dulu kawasan hutan konservasi yang aman, karena satwa ini dilindungi,” ujarnya mengakhiri. (E. Manalu/Bambang)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button