BENGKULUBengkuluHeadlinePolitik

Pro Kontra Rohidin Mersyah Tidak Bisa Mencalonkan Diri di Pilgub 2024, Berikut Penjelasan Akademisi dan Praktisi Hukum

Bengkulu,mitratoday.com – Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, membuat konstelasi politik di Provinsi Bengkulu mulai memanas. Pasalnya, hal ini menyangkut apakah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bisa maju kembali sebagia calon gubernur, atau sebaliknya.

Sebab, menurut Dosen Fakultas Hukum Unib, Ahmad Wali, pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.

Dijelaskan Ahmad Wali, Rohidin terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk masa jabatan 2016-2021.

Setelah pelantikan, saat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersandung kasus hukum, tindak pidana korupsi.

“Sehingga, Rohidin Mersyah sejak 13 Juni 2017 diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, hingga kemudian  menjadi Gubernur Bengkulu definitif sejak 10 Desember 2018, total masa jabatannya dari Plt hingga definitif adalah 3 tahun 8 bulan. Dan ini artinya Rohiidn sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama,” jelas Ahmad Wali dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (17/3/2024).

“Kalau kita menafsirkan Putusan MK NOMOR 2/PUU-XII/2023 tersebut, artinya Rohidin Mersyah dianggap sudah pernah menjadi Gubernur Bengkulu selama 2 periode. Yakni periode pertama 2016-2021 dan selanjutnya Rohidin Mersyah terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk Periode kedua 2021-2024,” ujarnya lagi.

Adapun, putusan Nomor 3/PUU-XXI/2023 ini dilatarbelakangi oleh permohonan pengujian UU No 10 tahun 2006 Tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) juga Bupati Definitif menggantikan Bupati terpilih yang tersandung kasus hukum, untuk periode 2016-2021. Edi Damansyah menjabat sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara selama 10 bulan 3 hari, kemudian, menjabat sebagai bupati definitif selama 2 tahun 9 hari. Jadi total Edi menjabat sebagai sebagai Plt maupun definitif adalah 2 tahun 10 bulan 12 hari.

“Niat Edi Damansyah maju lagi di Pilkada 2024 tidak bisa lagi alias kandas, karena, MK mengatakan bahwa Edi Damansyah sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama tahun 2016-2021,” jelasnya.

Ahmad Wali melanjutkan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur, dengan demikian Rohidin Mersyah sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.

Pada pasal 7 huruf  (n) menyebutkan, warga negara indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

“Kalau kita mengacu pada pada putusan  MK nomor 2/PUU-XXI/2023 terkhusus halaman 49-50 ini YANG MENYEBUTKAN: “MAHKAMAH PERLU MENEGASKAN BAHWA YANG DIMAKSUDKAN DENGAN MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI SETENGAH ATAU LEBIH ADALAH SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN ‘MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI’ BAIK YANG MENJABAT SECARA DEFINITIF MAUPUN PENJABAT SEMENTARA, SEBAGAI MANA DIDALILKAN PEMOHON jelas sekali Rohidin tidak bisa maju lagi pada pilkada 2024 sebagai calon gubernur.  Tapi, dia masih bisa maju sebagai calon wagub/bupati/wabup,” pungkas Ahmad Wali.

Sementara itu, praktisi Hukum Provinsi Bengkulu Advokat Deo Agung Pratama,S.H.,M.H mengatakan pertama kita pahami dulu tentang perbedaaan Penjabat Kepala Daerah (PJ) dan Pelaksana Tugas ( Plt) kepala daerah.

“Bahwa perlu diketahui terlebih dahulu amar putusan MK nomor 2/2023 pada intinya menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya jika kita baca keseluruhan putusan tersebut pada pertimbangan majelis hakim MK pada putusan nomor 2/2023 tersebut menjelaskan tentang posisi Penjabat(PJ) kepala daerah tetapi tidak menjelaskan tentang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala daerah. Diketahui Rohidin Mersyah sejak Juni 2017 mendapat penugasan dari Mentri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas  Gubernur Bengkulu, artinya Pak Rohidin ini ditugaskan sebagai Pelaksana tugas dalam keadaan Kepala Daerahnya tetap ada, sedangkan defenisi Penjabat Kepala Daerah ini posisi Kepala daerahnya kosong,” terangnya.

Lanjut Deo, PLT ini tidak dilantik langsung oleh Presiden jika Gubernur dan dilantik Gubernur jika Wali Kota/Bupati, sedangkan PJ ini dilantik langsung dan menggunakan Pakaian PDU. Tentu termasuk hak dan kewajibannya PLT dan PJ ini berbeda.

Diketahui Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti diberhentikan melalui Keputusan presiden terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2018, artinya sebelum tanggal tersebut Ridwan Mukti masih menjabat Gubernur Bengkulu. Sedangkan Rohidin Mersyah di berhentikan sebagai wakil gubernur dan diangkat menjadi gubernur tanggal 23 November 2018.

Jadi menurut Deo masyarakat perlu diberikan informasi yang lengkap mengenai putusan MK ini jangan sampai masyarakat hanya menerima infromasi hukum secara terpotong.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button