Lampung Tengah, mitratoday.com – Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, Syarip Kusen, di media terkait progres pembangunan renovasi pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) yang dinilai nol koma, PT Pandu Jaya Buana selaku pengembang pasar tersebut angkat bicara.
Menurut Kepala Divisi PT Pandu Henri Sumarlin mewakili Direktur Operasional pasar BJP Suratno Jaya mengatakan, bahwa pernyataan Kepala Dinas Pasar Lampung Tengah tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
“Kalau progres pembangunan PT Pandu dinilai nol koma dengan Dinas Pasar, saya rasa tidak mungkin lah. Sebab info yang saya dapat dari pimpinan Pandu, pihaknya sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan jembatan dan rangka diatas depan Plaza serta pemasangan granit di dalam lantai dua. Jadi gak mungkinlah progres pembangunan nya nol koma, tapi saya gak tau persis, mungkin Pak Kadis Perdagangan punya hitungan sendiri,” ujar Hendri saat dikonfirmasi media, Jumat (15/12/2017).
Saat disinggung masalah tarikan retribusi PT Pandu yang memberatkan para pedagang pasar BJP, ia pun membantah bahwa tarikan yang diambil pihaknya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditentukan dan telah disepakati para pedagang dan Asosiasi pasar BJP.
“Dalam proses penarikan retribusi kita (PT Pandu-red) mengacu pada Perda No 4 dan 6 tahun 2012. Karena sebelum pasar ini dikelola oleh Pemda. Jadi kita mengacu pada Perda itu meskipun Perda itu memungkinkan kita untuk melebihi dari nilai yang telah ditentukan. Jadi Perda itu mengatur penarikan retribusi berdasarkan luas dan posisi toko pedagang. Semuanya diatur disitu dan kita ikuti. Jadi kita belum lari dari peraturan itu,” paparnya.
“Kalau untuk tarikan retribusi tidak ada kenaikan. Hanya saja ada penyesuaian untuk keamanan. Jadi penyesuaian ini misalnya pedagang yang memiliki toko empat sampai lima sebelum nya kita beri diskon hanya bayar satu toko. Karena ada penyesuaian untuk keamanan maka kita tarik lagi diskon nya. jadi tidak ada kenaikan sebenar nya,” terangnya menanggapi isu di media bahwa pedagang pasar BJP keberatan atas tarikan retribusi PT Pandu.
Saat ditanya terkait tunggakan PAD PT Pandu kepada Pemkab Lamteng, Hendri pun meluruskan persoalan tersebut. Menurutnya, tunggakan itu ada jatuh tempo nya sampai tanggal 10 Desember dan baru terlambat lima hari sampai hari ini. Jadi kata dia, persoalan ini tidak ada masalah karena diperjanjian juga setiap keterlambatan pihaknya selalu membayar denda seper seribu per hari nya dari total yang harus dibayar dan itu selalu bayar.
“Kita akui ada keterlambatan selama lima hari. Dan hari ini Jumat (15/12/2017) telah kita lunasi dua bulan sekaligus November dan Deaember berikut dendanya. Permasalahan ini juga saya rasa tidak ada yang dirugikan, karena PT Pandu selalu membayar denda jika ada keterlambatan pembayaran,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan retribusi yang memberatkan pedagang pasar BJP, Ketua Asosiasi pasar Ariyadi angkat bicara. Ia menjelaskan, sejauh ini pedagang pasar selalu mengikuti aturan PT Pandu selaku pengelola, selagi aturan yang dikeluarkan tidak memberatkan dan merugikan pedagang.
“Yang namanya optimalisasi mungkin kalau dia sesuai ya kita ikuti. Seperti dengan apa yang disampaikan pak Hendri tadi. Misalkan mungkin 5 toko awal jadi 1 karena ada optimalisasi jadi semuanya dikenakan. Pedagang juga sampai saat ini gak ada gejolak yang krusial. Menurut saya ini memang sesuai prosedur, jadi No Problem,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan beberapa pedagang kaki lima pasar BJP seperti Nodi, Sum, Bari dan Sri Yulianti pedagang buah-buahan, telur, bawang dan sayur mayur. Mereka menyatakan tidak keberatan atas tarikan retribusi yang dilakukan CV Tiga Dara Agung selaku mitra kerja PT Pandu yang membidangi pengelolaan pedagang kaki lima.
“Kami bayar retribusi 10 ribu per hari. Tapi kita tidak bayar uang sewa bulanan dan tahunan lagi seperti yang sebelumnya. Tarikan retribusi CV Tiga Dara Agung itu sudah satu pintu dan tidak ada tarikan yang lain. Ya kami tidak keberatan mas. Pengelola nya juga mau bertanggung jawab ketika ada permasalahan apapun yang dialami pedagang kaki lima,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Direktur CV Tiga Dara Agung, Abdul Razak selaku pengelola pedagang kaki lima pasar BJP pun ikut berkomentar. Menurutnya, tarikan retribusi tersebut sudah ada kesepakatan antara pedagang kaki lima dengan pihaknya.
“Tarikan retribusi ini sudah berikut kebersihan dan keamanan. Jadi tarikan nya saat ini satu pintu. Gak ada lagi tarikan-tarikan yang lain. Dan pedagang hanya dibebankan untuk membayar retribusi harian saja. Gak lagi uang sewa bulanan dan tahunan yang dibayar para pedagang. Kami juga selaku pengelola siap bertanggung jawab dan terjun langsung jika ada permasalahan di pedagang kaki lima,” ungkapnya.(iswan)