HukumMedanNasionalSumatera Utara

PT.Summit Oto Pinance Lubuk Pakam PHK Sepihak Karyawannya

Penulis :Fery

Medan,Mitratoday.com-Besarnya dampak virus corona (Covid-19) sangat berdampak buruk pada dunia usaha diSumatera Utara. Dengan kondisi saat ini, para pekerja menanggung risiko buruk dampak dari wabah ini

Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mencatat hingga saat ini sekitar 1300 buruh terkena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), Mirisnya lagi PHK ini dilakukan menjelang bulan Ramadan di saat tingkat kebutuhan hidup sangatlah tinggi.

Namun berbeda dengan Perusahaan Pembiayaan PT.Summit Oto Pinance cabang Lubuk Pakam ini melakukan PHK sepihak kepada karyawannya bukan akibat dampak Covid-19 melainkan karena alasan tidak Performa dan memutus hubungan kerja sepihak kepada beberapa karyawanannya.

Mirisnya lagi menurut pernyataan Prasetiya Hadi salah satu karyawan PT.Summit Oto Pinance yang terkena PHK sepihak ini menuturkan bahwasannya setiap bulannya mereka dibebankan potongan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan sekitar kurang lebih Rp.350rb setiap bulannya dan sudah berjalan hampir setahun terhadap dirinya.

“Miris kalilah nasib kami bang, harusnya senang mau menjelang Ramadan bisa terima THR malah di PHK sepihak kami berapa minggu yang lalu dengan alasan tidak Performa padahal ada juganya kawan kami yang perfor terus itupun di PHK juga,” ujar Prasetiya Hadi kepada Mitratoday.com, Selasa, 05 Mei 2020.

Merasa tidak terima akan hal itu Prasetiya Hadi dkk melakukan perlawanan melalui Kuasa Hukumnya Rambo Silalahi dan M.Salim dan telah melakukan Somasi Hukum kepihak PT.Summit Oto Pinance.

Menurut Rambo Silalahi PT.Summit Oto Pinance telah melanggar Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Kita harapkan PT.Summit Oto Pinance paham akan adanya aturan Hukum dinegara ini, Kita udah Somasi sekali namun jawabannya tidak seperti yang kita harapkan, dalam waktu dekat kita akan Kedisnaker Provinsi Sumut untuk lapor hal ini,” ujar Rambo.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button