BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan Panggil Seluruh Pengelola Karaoke

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan (BS) melalui Sat Intelkam Polres BS bersama Dinas Sat Pol PP dan Damkar, Dinas Pariwisata dan Dinas DPMTSP mengumpulkan para pengelola Karaoke Family / Pengusaha Hiburan Malam yang ada di BS, Kamis (19/01/2023).

Data terhimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan rangka menjalin tali silaturahmi dan pembinaan antara pengelola dengan Dinas terkait serta Kepolisian dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Bengkulu Selatan.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman kepada awak media menyatakan pihaknya akan melaksanakan pengawasan ketat terkait beroperasinya usaha Karoake Family.

“Kita akan melaksanakan pengawasan secara ketat. Sebab, tempat hiburan karaoke identik dengan adanya keributan dan mabuk mabukan, maka dari itu pemilik atau pengelola tempat karaoke harus selektif dan mengedepankan aspek keamanan bagi para pengunjung agar tidak terjadi hal hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkap Ahmad Khairuman.

Lanjut Ahmad, demi kenyamanan dan keamanan, untuk para pengelola usaha karaoke agar memenuhi kewajiban – kewajiban terutama terkait perizinan, pajak, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta menjaga norma norma kepatutan di masyarakat.

“Lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait apa bila terdapat kendala dan permasalahan agar dapat diantisipasi dengan cepat, dikarenakan keamanan dan ketertiban bukan milik polisi pemda tapi milik kita semua masyarkat Bengkulu Selatan,” lanjut Ahmad.

Dilain pihak, senada dengan apa yang disampaikan Kasat Intelkam. Kadis Pariwisata Redra Febrianto menggungkapkan untuk para Pengusaha Karaoke, diharapkan melengkapi Regulasi perijinan. Diharapkan kepada para Pengusaha Karaoke untuk mengindahkan Perda No 1 tahun 2020 terkait pajak daerah.

“Seluruh pengusaha karaoke agar memenuhi hak dan kewajiban mengenai pajak. Melengkapi sarana dan pesarana yg harus dimiliki oleh setiap tempat hiburan seperti kamera pemantau (cctv), alat pemadam api ringan (Apar) dan kelengkapan lainnya,” tegas Rendra.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button