BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadlineHukum

Sat Resnarkoba  Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pengedar Pil Samcodin Melalui Jasa Online

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Polres Bengkulu Selatan, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap seorang  pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal diKantor Jasa Pengiriman Barang  di  Jl. Jendral  Ahmad Yani Ibul  Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu 02 Agustus 2023

Penangkapan tersangka AH (30) laki-laki sebagai Nelayan, warga  Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 21 box berisikan 210  atau 2100 butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 Unit handphone OPPO A5S Warna merah.

Kronologisnya Pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, sekira Pukul 13.00 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU Sukamto, S.H. M.Si melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap informasi  penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin.

Personil sat narkoba menyamar sebagai kurir jasa pengantar paket diduga Samcodin dan personil lainya melakukan pemantuan. Setelah personil sampai di gudang J&T Kota Manna bertemu dengan pemesan barang, maka dilakukan pembayaran transaksi COD nya sebesar Rp.1.350.000,- dan paket barang Telah di terima Tersangka tersebut.

Maka personil sat narkoba langsung mengamankan  di depan gudang J&T kota manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian di Saksikan pegawai J&T dan setelah paket di buka, ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Samcodin tersebut.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sukamto SH,M.Si  mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam dugaan  Tindak pidana penjualan Samcodin.

“Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki, yakni AG (30) Warga Kecamatan Pasar Manna.” ujarnya.

Tersangka tersebut saat ini sudah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri. “Terhadap Tersangka akan kita terapkan  pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button