AdvertorialDaerahHeadlinejawa Timur

Sidang Paripurna DPRD,  Bahas Empat Raperda Kabupaten Malang

Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com -DPRD Kabupaten Malang menggelar sidang paripurna pertama kalidi tahun 2020 dengan agenda mendengarkan Pidato Bupati Malang terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang kamis (11/3/2020).
Keempat Raperda tersebut diantaranya Perubahan Kelima Atas Peraturan Kelima Atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Restribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Restribusi Jasa Usaha, Perubahan Perseroan Daerah BPR Artha Kanjuruhan  dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kamis (11/3/2020).
Dalam pidatonya Bupati Malang HM.Sanusi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan empat Raperda Kabupaten Malang tahun 2020.
Dijelaskan sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  disebutkan bahwa.
”Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan  Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda”.
Dimana telah ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Kabupaten Nomor: 188.4/40/KPTS/35.07.040/2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020, yang diantaranya berisi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang:
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum:
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha:
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; dan
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,”kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Retribusi Daerah kata Sanusi,  merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah.

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hal ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi daerah, sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang terkait perubahan tarif dan penambahan item layanan retribusi,”ulas Sanusi.
Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha , Sanusi menjelaskan dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, antara lain:
Perubahan tarif Retribusi pemakai kekayaan Daerah, Retribusi terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pembayaran Retribusi dapat dilakukan dengan pembayaran tunai dan/atau transaksi elektronik.

Sanusi memaparkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang aspek peningkatan keuangan Kabupaten Malang, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Peran penting dan strategis dimaksud tidak terlepas dari arah kebijakan daerah dalam memajukan pengelolaan  PT BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau PT BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, disesuaikan bentuk badan hukumnya yang semula berbentuk Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Raperda Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang terdiri dari 21 BAB dan 122 pasal. Ruang lingkup Raperda Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang meliputi:

Penyesuaian bentuk Badan Hukum dan Nama serta tempat kedudukan;
Merk jasa;Maksud dan Tujuan;Kegiatan usaha;Jangka waktu berdiri;Besarnya modal dasar;Organ dan Pegawai;Satuan pengawas Intern;Komite audit dan komite lainnya;Perencanaan, operasional dan pelaporan;Tahun buku dan penggunaan laba;Kerjasama;Pembinaan dan pengawasan;Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum; Kepailitan; danProduk hukum.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam Pasal 79 ayat (1) disebutkan :
”Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Inspektur Pembantu”.
 Hal ini akan mempengaruhi tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Malang yang saat ini dengan tipe A, dimana terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) Inspektur Pembantu. Penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu tersebut berdampak pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,”terang Sanusi.
Selain itu , imbuh Sanusj dalam Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan, ”Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintah umum diundangkan”.
Dalam perkembangannya telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perda yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malang.
“Sedangkan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana hasil dari monitoring tingkat kematangan organisasi Perangkat Daerah dengan tingkat kematangan sedang, dalam upaya keefektifan tugas dan fungsi perlu adanya pengurangan jumlah bidang, dari 4 (empat) bidang menjadi 3 (tiga) bidang,”tutup Sanusi.
Usai menyampaikan Pidatonya , Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut dilanjutkan dengan penyerahan hasil penyampaian Empat Raperda Kabupaten Malang dari Bupati Malang kepada Ketua DPRD Didik Gatot Subroto
(ADV)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button