Bengkulu,Mitratoday.com-Ditengah kesibukan memberikan berbagai pelayanan kepolisian terhadap masyarakat saat pandemi corona virus disease covid-19 melanda, Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu tetap gencar melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, sebanyak tujuh orang tersangka dari enam perkara penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus terhitung mulai tanggal 29 Mei sampai tanggal 02 Juni kemarin.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea, S.IK, tadi pagi Rabu (03/06) saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Lobi Polres Bengkulu
Dari ketujuh tersangka tersebut diketahui 1 Napi Asimilasi Tersangka HS dan 1 residivis VN. Selanjutnya DD (33), EJ (27),SA (35),BS (29),dan YA (28).
“Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 7 Paket sabu total berat 5,4 gram, 3,7 gram ganja dengan rincian 1 Paket ganja, 3 Linting ganja, 1 Unit timbagan digital,1 Bungkus plastik klip, 1 Lembar buku kertas catatan, 2 Buah potongan pipet yang salah satu ujungnya dibentuk seperti skop, 7 Unit Handphone, 2 Unit R2 dan (dua) buah kotak rokok sampoerna mild putih,” ungkap Kapolres.JN