DaerahDeli SerdangEkonomi BisnisHukumSumatera Utara

THR di Bayar Tidak Penuh,Karyawan Indomart Gruduk Kantor Cabang Dc Medan

Deli Serdang,Mitratoday.com-Akibat Pengurangan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan yang sepihak dilakukan oleh PT.Indomarco Prismatama.tbk (Indomaret) memicu aksi protes karyawan diberbagai cabang salah satu ritel terbesar diindonesia tersebut yang ada diberbagai kota diindonesia.

Aksi Mogok kerja sebelumnya juga sudah dilakukan oleh karyawan Indomaret DC Bitung Tangerang dan karyawan yang ada diperwakilan cabang kota makasar dengan tuntutan yang sama terkait Tunjangan Hari Raya.

Aksi serupa juga dilakukan oleh karyawan PT.Indomarco Prismatama (indomaret) cabang DC Medan Senin 11/05/20 yang beralamat Di Jl.Industri No.60 Dusun 1 Tanjung Morawa B kota Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.

Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan DC dan driver sekitar puluhan karyawan melakukan aksi mogok kerja untuk mempertanyakan kebijakan perusahaan atas pemotong THR yang diperuntukan bagi karyawan yang dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para karyawan.

Dalam aksi yang dilakukan karyawan DC dan Driver terkait kebijakan perusahaan yang memutuskan kebijakan sepihak dimana keputusan yang diambil oleh perusahaan dianggap sangat merugikan karyawan

Dalam orasinya korlap unjuk rasa ini mempertanyakan apa alasan perusahan dan membuat keputusan yang sangat merugikan karyawan “Kenapa perusahaan mengambil kebijakan sendiri terkait besaran Nilai Tunjangan Hari Raya hanya 1 bulan gaji untuk seluruh karyawan dimana yang seharusnya Untuk yg masa kerja diatas 3 tahun THR seharusnya dapat 1,5 bulan gaji, yg 7 thn keatas 2 bulan gaji, dan di bawah 3 tahun 1bulan gaji, tapi ini disamakan smua THR cuma 1 bulan gaji”,ujar korlap pendemo ini dengan lantang.

Terpantau oleh Mitratoday.com para Pendemo (karyawan) juga menyuarakan rasa ketidakadilan yang dilakukan pihak perusahaan, perusahaan dianggap menjadikan krisis pademi COVID-19 ini sebagai alasan untuk tidak meberikan hak-hak THR karyawan.

Terpisah Kepala Cabang PT.Indomarco Prismatama Tbk Cab.Medan, M.Lukman mengatakan pada Mitratoday.com melaluhi hubungan seluler 08131700xxxx,”Kita menyamakan persepsi ya, tidak ada kebijakan sepihak dan kita sudah mengacuh keperaturan perusahaan dan keperaturan ketenagakerjaan”,pungkas lukman.

“Kebijakan itu emang sewaktu-waktu tidak dijalankan,tapi ketetapannya peraturannya kita memberikan THR itu 1 kali Sebelum dari itu, usia 3thn-7thn itu merupakan kebijakan dari perusahaan dan itu kebijakan tidak sepihak karena kebijakan itu tidak dituangkan dalam perarturan karena perarturan sudah 1 kali mengikuti peraturan pemerintah”,tutup lukman kepada Mitratoday.com

Beberapa perwakilan pendemo diterima managemen perusahaan PT.Indomarco Prismatama untuk mediasi dan menyamakan persepsi terkait tuntutan ini dan sampai saat ini pihak kepolisian Polsek Tanjung Morawa dan Tni masih melakukan pengamanan dilokasi.

Penulis.Feri

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button