DaerahHeadlineJambi

Wabub Tanjabbar: “Bagi PNS Yang Terlibat Narkoba Tidak Ada Ampun”

Tanjab Barat, mitratoday.com – Dihalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) kuala tungkal Wakil Bupati (Wabup) Tanjab Barat, Drs. H. Amir Sakib turut hadir dalam pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang di tangani oleh Kejari Kabupaten Tanjab Barat periode 2017 hingga 2018, Selasa (13/11/2018).

Bermacam Barang bukti (BB) yang dimusnahkan seperti narkoba, dompet, handphone, senjata tajam, timbangan digital dan barang bukti lainnya dari 88 kasus tindak pidana,Pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan di bakar,yang  dipimpin langsung Kajari Tanjab Barat, Tri Joko SH.

Wabup Amir Saki dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat  berkomitmen memberantas semua perederan narkoba di wilayah kabupaten tanjung jabung barat.

“Bagi PNS yang terlibat tak ada ampun, akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. PNS atau ASN harusnya jadi pelopir dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjab Barat,” tegasnya.

“Pemkab apresiasi kepada aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat dan pihak terkait yang selalu intens bekerja memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” lanjutnya.

Semntara itu, Kajari Tanjab Barat, Tri Joko SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara. Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak tahun 2017 hingga 2018, serta statusnya sudah inkrah,” katanya.

Kajari juga mengatakan, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika.

“Untuk perkara narkotika yang ditangani pihaknya memang cukup banyak. Karena itu, pihaknya selalu serius dalam menentukan tuntutan terkait kasus narkotika, namun tentunya tuntutan tersebut berdasarkan jumlah, jenis barang bukti dan modusnya yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Turut Hadir Kapolres AKBP. ADG Sinaga, S.IK, Kalapas Klas II B Kuala Tungkal, Ketua PA Imam Masduqi, S.Ag, SH, MH.ES, Wakil Ketua PN, dan Perwakilan Kodim 0419 Tanjab. (Arm/hms)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button