Daerahriau

Wakil Rakyat  Riau Jadikan SK Sebagai Agunan Pinjaman ke Bank, Segini Besar Pinjamannya…

Kepulauan Meranti, Mitratoday.com – Wakil rakyat di Riau jadikan Surat Keputusan Anggota DPRD sebagai agunan pinjaman ke bank, jumlah pinjaman hingga Rp 500 juta.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti periode 2019-2024 menggadaikan SK mereka ke bank.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepulauan Meranti, H Irmansyah mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sepuluh anggota dewan yang mengajukan plafon penggadaian SK sebagai salah satu syarat peminjaman ke bank.

“Sekarang baru 10 anggota dewan yang mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK nya. Berkas pengajuan pinjaman sedang dalam proses pengurusan dari sekretariat DPRD ke Bank Riau Kepri,” ungkap Irmansyah, Rabu (2/10/2019).

Irmansyah memprediksi jumlah anggota DPRD yang akan menggunakan fasilitas kredit itu akan bertambah mengingat tahun lalu hampir semuanya melakukan pinjaman ke bank.

“Trendnya pasti bertambah yang akan minjam ke bank itu. Tahun lalu saja anggota DPRD yang minjam ada 25 orang,” ujarnya.

Ditambahkannya, anggota dewan yang mengajukan pinjaman akan memilih plafon besaran pinjaman yang akan diambil, dengan tenggat waktu maksimal lima tahun sesuai dengan masa periode anggota dewan.

Irmansyah juga mengatakan rata – rata pinjaman berkisar dari Rp 400 hingga 500 juta, walaupun periode tahun ini plafon pinjamannya bisa mencapai Rp 1 Miliar.

“Rata- rata pinjaman mereka Rp 500 juta. Asumsinya potong gaji selama 5 tahun yang diangsur setiap bulan, angsuran per bulannya mencapai Rp 20 juta. Sementara total pendapatan anggota DPRD mencapai Rp 27 juta,” ungkap Irmansyah.

Dikatakan Irmansyah alasan mereka menggadaikan SK ke bank, adalah untuk penggunaan modal usaha serta urusan pribadi lainnya.

Salah seorang mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2014-2019 yang enggan disebut namanya juga mengakui hal tersebut.

Ia juga melakukan hal sama saat dilantik sebagai Anggota DPRD Kepulauan Meranti 2014 silam.

Dirinya menjelaskan, pinjaman telah disepakati dengan pihak bank tersebut, sistem pembayarannya langsung potong gaji sebagai Anggota DPRD selama lima tahun.

“Besaran kita pinjam tergantung kesepakatan dan kesanggupan kita melunasi hingga selesai angsurannya. Kalau saya, angsurannya sudah selesai, menjelang sebelum masa akhir jabatan saya,” pungkasnya.

Dilansir dari Trubunnews.com, begitu juga dengan Kabupaten Pelalawan, satu bulan setelah pelantikan 35 anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Riau periode 2019-2024, selain mengejar perangkat untuk menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPRD ini juga mulai menjajal pinjaman dana.

Beberapa anggota dewan mulai menggadaikan SK pelantikannya sebagai wakil rakyat untuk mendapatkan pinjaman uang ke bank.

“Sekarang sudah ada sekitar 10 orang anggota dewan yang mengajukan pinjaman dengan mengadaikan SK-nya,” kata Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa, Senin (30/9/2019) lalu.

Berkas pengajuan pinjaman sedang dalam proses pengurusan dari Sekretariat Dewan ke beberapa bank yang dituju seperti Bank Riau Kepri, BRI, Mandiri, BNI, serta BPR Dana Amanah.

Anggota dewan yang mengajukan pinjaman akan memilih plafon besaran pinjaman yang akan diambil dengan tengat waktu maksimal lima tahun sesuai dengan masa periode anggota dewan.

Para wakil rakyat dalam mengajukan kredit menjaminkan SK beberapa alasan seperti modal untuk membuka usaha dan urusan yang bersifat pribadi lainnya.

Namun Sekretariat DPRD tak bersedia membeberkan nama-nama anggota dewan yang mengajukan pinjaman lunak ke perbankan.

“Kalau untuk apa pinjamannya itu sudah ranah pribadi. Yang penting pengajuannya diproses,” tambah Tengku Ridwan.

(Randi)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button