DaerahHeadlineHukumJawa barat

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Tersangka Penipuan Perekrutan Anggota Polri

Cirebon,mitratoday.com – Gerak cepat, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku utama penipuan perekrutan anggota Polri. Pelaku berinisial N ditangkap di sebuah kontrakan daerah Jagakarsa Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023).

Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu SH. SIK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Perida, saat dikonfirmasi awak media MitraToday.Com pada Minggu sore (18/6/2023) di Mako Polres Cirebon Kota mengatakan, pelaku berinisial N merupakan oknum ASN di Yanma Mabes Polri.

“Pelaku kita tangkap di kostannya daerah Jagakarsa Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Mapolres Ciko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim Polres Ciko menetapkan N sebagai tersangka.

Selain N, ada juga seorang oknum anggota Polri berinisial SW (pernah bertugas di Polsek mundu) juga terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum SW ini berpangkat AKP dan saat ini bertugas di Polresta Cirebon, dan hari ini kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni SW dan N,” ujar Kapolres ciko

“Saat ini Sat Reskrim Polres Ciko masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini, barangkali ada tersangka lain dalam proses pengembangan kasus ini.” Ujar Kapolres ciko

Sementara itu kuasa hukum korban dari kasus penipuan perekrutan anggota Polri yakni Dr. Eka Surya Atmaja mengapresiasi gerak cepatnya Polres Cirebon Kota dalam penetapan tersangka dalam kasus ini tersangka merugikan korban yang merupakan penjual bubur ayam sebesar Rp.310 juta.

“Kedua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP, maksimal kurungan 4 tahun.” Ujar kapolres

Pewarta : Idris 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button