DaerahHeadlineTegal

Inilah Pemenang Lomba Maca Artikel Basa Tegal

Kota Tegal,mitratoday.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Lomba Maca Artikel Basa Tegal bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/04) pagi di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kota Tegal.

Dirinya menyebutkan bahwa kegiatan semacam ini adalah salah satu cara dalam mewarnai Kota Tegal.

“Saya kira ini juga bagian dari ngurip-nguripi kebudayaan dan kearifan lokal Tegal. Terima kasih kepada para senior budayawan Tegal yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Dadang.

Meski dirinya bukan berasal dari Tegal, namun karena Dadang saat ini berperan sebagai pejabat tertinggi di Kota Tegal membuatnya merasa terpanggil untuk memeriahkan acara ini. Ia berkesempatan menampilkan pantun bahasa Tegal di tengah sambutannya.

“Mohon maaf bila penampilan saya ada yang tidak pas. Karena ternyata unik juga ini Bahasa Tegal yah. Saya harap kedepan jangan hanya ASN saja yang mencoba, tapi instansi vertikal lainnya juga diikutkan, kaya Dandim, Kapolres, Dansatradar, Danlanal, mereka kan bukan orang Tegal, tapi wajib tampil seperti saya barusan,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa Lomba Maca Artikel Basa Tegal ini adalah salah satu dari serangkaian acara dalam memeriahkan Hari Jadi ke-444 Kota Tegal yang mengusung tema “Bungah Gawe Berkah”.

Rangkaian acara dimulai dari ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Tegal, Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Tegal ke-444 menggunakan Bahasa Tegal, Jalan Sehat bersama warga, dan hari ini dilaksanakan Lomba Maca Artikel Basa Tegal.

Adapun pemenang dari perlombaan ini yaitu juara 1 putra diraih oleh M. Budi Santosa selaku Camat Tegal Selatan, juara 2 putra diraih oleh Tomi dari Bagian Prokompim, dan juara 3 putra diraih oleh Aziz Putra dari Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk pemenang kategori putri yaitu Akhbari Cinthya dari Dinas Perhubungan sebagai juara 1, Ain Fahmi dari Dinas Sosial sebagai juara 2, dan Ulfah Rosiani dari Dinas Kesehatan sebagai juara 3.

Bertindak sebagai juri H. Yono Daryono, Dr. Maufur, dan H. Atmo Tan Sidik. Menurut para juri, koeputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button