DaerahLampung

Inilah Sanksi Bagi Pengecer Bila Jual Pupuk Di Atas HET

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Menyikapi amburadul nya harga pupuk di Kecamatan Anak Tuhan dan Pubian, Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan Holtikultura dan penanganan pupuk Dinas Pertanian Lampung Tengah, Angkat Bicara, Senin 08 Februari 2020.

Morat-marit nya harga pupuk subsidi saat ini, Memang membuat resah terutama petani. Meskipun dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sudah mengeluarkan aturan. Tapi tetap saja harga pupuk melebihi dari ketetapan yang ada.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dini Novianti saat di temui diruangan kerjanya mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah di atur pemerintah sampai tingkat pengecer.

“HET sudah di atur sampai tingkat pengecer dan kios. Sedangkan bila petani minta di antar sampai tempat haria menambah ongkos bongkar muat. Selama ini ada kesepakatan dan hasil musyawarah itu tidak masalah,” Kata Dini.

Dalam menanggulangi melonjaknya harga pupuk, Dinas Pertanian dan beberapa dinas lain telah membentuk Kompes yang akan mengawasi pendistribusian pupuk sampai ke petani.

“Kompes ini terdiri dari Koordinator Pertanian, Camat, dan Ka UTD Pertanian. Ini adalah Tim yang akan mengawasi distribusi Pupuk dan pestisida ditingkat Kecamatan,” Jelas Dini.

Disinggung terkait indikasi tinggi harga pupuk di Kecamatan Anak Tuha dan Pubian, ada ulah oknum pengecer nakal. Dini dengan tegas mengatakan, Sejauh ini belum ada sanksi.

“Tapi kalau ada oknum pengecer menjual diluar RDKK, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tidak akan membayar subsidi tersebut. Jadi Subsidi yang di bayarkan pemerintah yang petani sudah terdaftar di RDKK, Jadi sistem yang ada bukan mempersulit tapi mempermudah petani mendapatkan pupuk,” tandasnya.

Meski fakta di lapangan berkata lain, Melonjak harga pupuk saat ini dinilai masyarakat menambah penderitaan petani saja. Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Daerah Kabupaten Lampung Tengah, mempersilahkan petani melaporkan kepada pihak terkait. Bila ada oknum pengecer nakal, yang jual pupuk di luar ketetapan pemerintah.

Sangat disayangkan, Hi. Pono selaku pengecer di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, beberapa kali dihubungi pihak media terkesan selalu menghindar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button