AdvertorialBENGKULU

Jelang Pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Minta Agar Penyelenggara Tidak Memiliki Hubungan Darah

Bengkulu,mitratoday.com – Jelang pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.

“Hal tersebut dikarenakan kedudukan yang sering kali disalah gunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg. Sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.” Kata Dempo.

Lanjutnya, di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral litas kita sering mengaitkannya, pasti ada konflik kepentingan.

“Jika penyelanggara memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.” Ujar Dempo, Selasa (04/07/2023).

Sehingga Ia meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun parpol. Dempo berharap ke depannya undang-undang pemilu dapat lebih dipertegas, tidak adanya hubungan sedarah baik dari penyelenggara dengan caleg.

“Tidak mungkinlah, pasti akan ada penyimpangan Pelanggaran. Jadi yang kita minta adalah agar penyelenggara pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol.” Tandasnya.

Karena, kata Dempo akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Dempo. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button