DaerahLampungLampung Utara

Kali Cinta Desa Percontohan Oleh BPK Lampung, Mas Iya..!!!

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com-Desa Kali cinta Kecamatan Kotabumi utara Kabupaten Lampung utara, Konon Katanya mendapatkan Predikat sebagai Desa percontohan, Tertib dalam pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Dana, serta Tertib secara Administrasi, oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Lampung.

Namun, Predikat Tertib Pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Dana Desa serta Tertib Administrasi yang disandang oleh Pemerintahan Desa Kali cinta, hingga menjadi desa Percontohan, kesemuanya tidak bisa menutupi Dugaan masih adanya upaya tipu muslihat dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran Dana desa untuk meraup Keuntungan Pribadi yang dilakukan Oknum nakal di Pemerintahan Desa Kali Cinta.

Dugaan adanya upaya untuk mengiris kecil Anggaran Dana Desa oleh Oknum tersebut, Nyaris sempurna tak terdeteksi dan berhasil mengecoh Pihak-pihak yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan, atau mungkin juga telah terjadi deal-deal Pihak tertentu dalam Hal ini.

Ketika awak media menanyakan tentang Pemanfaatan Anggaran Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp 17,650,000 yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diduga spj fiktip.

Mewakili Kepala Desa, Suparno Kepala urusan Keuangan Desa Kali cinta, Eka Santi terlihat kebingungan untuk menjawab pertanyaan awak media, Sembari membuka beberapa Berkas, seperti mencari-cari sesuatu. Melihat Kaur kebingungan, Haidir selaku Sekretaris Desa yang baru datangpun ikut Kebingungan, yang Keduanya terkesan seolah-olah menutupi sesuatu hal di maksud.

Selang beberapa saat kemudian, Kaur keuangan, Eka Santi menjelaskan, rincian penggunaan anggaran Aset tetap,”untuk aset Desa, anggaranya di belikan umbul-umbul sebanyak 100 helai, Hordeng (tanpa menyebut jumlah satuanya), serta pembuatan Baner yang terpasang di halaman depan kantor Desa, yang menurut Kaur keuangan, total penggunaan anggaran Aset Desa hanya untuk 3 poin saja,”paparnya.

Pada waktu yang bersamaan, awak Media mendapat Telepone dari seorang warga desa setempat, yang mengadu bahwa dirinya mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan disuruh untuk segera melengkapi Berkas persyaratan, sebagai warga penerima program bantuan. Namun, karena ada sesuatu hal yang kurang dalam Syarat pemberkasan, warga tersebut diduga diminta untuk memberikan imbalan sebesar Rp.500.000 oleh oknum Kepala Desa, Suparno.

Sungguh sangat di sesalkan, Berdasarkan adanya Fakta ketidak Transparanan dalam pemanfaatan dan pengelolaan anggaran Aset tetap Desa, serta dugaan adanya pungutan liar sejumlah uang Imbalan, kepada warga penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, telah di luar kepatutan dan sangat memberatkan warga penerima program Bantuan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button