AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline

Kepala BPKAD Kota Bengkulu Sebut Gaji 13 ASN Akan Dibayarkan Mei Atau Juni 2024 Mendatang

Bengkulu,mitratoday.com – Gaji 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan disalurkan.

Hal ini disampaikan Asisten I Pemkot Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si. bahwa untuk gaji 13 pada 2024 ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI).

Bahwa gaji 13 sudah tersedia, dan akan disalurkan, maka dari itu Pemkot Bengkulu akan menyalurkannya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu pada 2024.

“Berdasarkan amanat Menteri Keungan bahwa gaji 13 sudah ada maka melewati BPKAD gaji 13 akan disalurkan,” jelas Eko.

Pemberian gaji 13 atas jasa, dedikasi dan loyalitas para ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Gaji 13 memanglah hak bagi para ASN,” ungkap Eko.

Sementara Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, S.STP, M.Si menyebutkan bahwa gaji 13 akan dibayarkan pada Mei atau Juni 2024 mendatang.

“Akan diturunkan paling lambat Juni mendatang,” terang Yudi.

Anggaran yang dikeluarkan untuk gaji 13 seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu mencapai Rp26 miliar.

“Anggaranya sebesar Rp26 miliar,” terang Yudi.

Dilanjutkan Yudi, kategori ASN yang mendapatkan gaji 13 adalah ASN yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tepatnya pada Pasal 2 dan/atau 3.

Yudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 pada Pasal 2 bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud.

Atas penghargaan serta pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Pada Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan mengenai penerima kenapa diterima,” ungkap Yudi.

Lanjutnya pada Pasal 3 diatur jenis-jenis ASN penerima yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan pejabat negara yang termaklumat pada aturan PP Nomor 14 tahun 2024.

“Untuk penerima telah tertera pada Pasal 3 yang kemudian dijelaskan pada pasal selanjutnya,” jelas Yudi.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, SE, MM. menjelaskan untuk ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu saat ini mencapai 5000.

“Lebih kurang 5000 ASN yang kan diberikan gaji 13 di Juni mendatang,” tutup Gita.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button