AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline

Kepala BPKAD Kota Bengkulu Sebut Pemkot Siapkan Anggaran Rp 47 Milliar Untuk Pembayaran THR dan TPP 

Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan, anggaran tersebut terdiri atas Rp 26 miliar untuk THR dan Rp 21 miliar untuk pembayaran TPP pada Januari dan Februari 2024.

“Dalam minggu ini kita mengejar pembayaran TPP Januari dan Februari yang sempat tertunda kurang lebih Rp14 miliar,” ujar Yudi dilansir dari Antara, Sabtu (23/3/2024).

Yudi menyebutkan pembayaran TPP tersebut harusnya dilakukan pembayaran setiap bulan, hal tersebut karena menunggu proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, menunggu DPA turun, hingga masih perlunya menyesuaikan terhadap perubahan aturan yang mengharuskan terintegrasi ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI.

“Pembayaran dilakukan berdasarkan persetujuan TPP ASN 2024 untuk Pemkot Bengkulu yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Maret 2024,” kata Yudi.

Dirinya mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan TPP untuk Januari dan Februari.

Sedangkan untuk TPP Maret akan dibayarkan pada awal April, sehingga, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu akan menerima tiga kali pembayaran TPP.

Kemudian, lanjut Yudi, untuk pembayaran THR telah dipersiapkan dengan besarannya sebesar satu bulan gaji ASN sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024.

Serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button